SuaraJogja.id - Menteri Kesehatan (menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan perkembangan perubahan status pandemi menjadi endemi COVID-19 yang diwacanakan pemerintah. Menurutnya, status pandemi ataupun endemi tidak ada bedanya.
"Kalau buat saya pribadi ya, sebagai orang yang di [sektor] kesehatannya baru. Endemi sama pandemi hanya beda nama. Tapi penyakitnya tetap ada virusnya tetap ada, penularan tetap terjadi. Cuma derajatnya yang agak berbeda," ungkap Menkes usai mengikuti Seminar G20 di UGM, Kamis (17/03/2022).
Menurut Menkes, untuk bisa mengubah status pandemi menjadi endemi butuh persiapan yang matang. Masyarakat Indonesia harus benar-benar memahami risiko penyakit tersebut.
Pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) pun tidak lagi sebagai sebuah paksaan yang dilakukan pemerintah. Namun harus menjadi kesadaran bersama dalam mentaati aturan yang diberlakukan.
Baca Juga:Menkes Budi Gunadi Sebut Laju Penularan Covid-19 di Tanah Air Sudah Menurun
Dicontohkan Gunadi, Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sudah menjadi endemi karena kesadaran masyarakat sudah tinggi dalam mengatasi dan mengantisipasi penyakit tersebut. Masyarakat secara aktif menjaga kesehatan dan lingkungan alih-alih dipaksa pemerintah.
"Saya bilang misalnya contoh DBD. Ini masyarakat sudah tahu, oh itu lagi DBD, ya disemprot lah. Jangan [sampai] banyak jentik-jentik [nyamuk] deh. Kalau kena [DBD], panasnya naik turun, masyarakat udah tahu dia cek darahnya. Kalau kena langsung masuk rumah sakit tanpa ada pemaksaan intervensi atau dorongan dari pemerintah," tandasnya.
Selain kesiapan masyarakat, lanjut Menkes, perubahan status pandemi ke endemi juga membutuhkan banyak pertimbangan. Bila melihat sejarah pandemi di dunia, perubahan tersebut tidak melulu didasarkan pada faktor kesehatan.
Faktor sosial, politik, ekonomi dan budaya juga menjadi pertimbangan seorang pimpinan negara maupun dunia mengubah status pandemi sebagai endemi.
Dari sisi kesehatan, perubahan bisa dilakukan bila Indonesia sudah memenuhi sejumlah indikator. Sesuai epidemiolog, endemi bisa diterapkan bila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masuk level 1 antara 3 sampai 6 bulan.
Baca Juga:Menkes Ungkap Sub Varian BA2 Omicron Sudah Masuk Indonesia
Transmisi penularan dan laju kematian pun harus rendah. Positivity rate juga harus dibawah ketentuan Badan Kesehatan Dunia WHO dibawah 1 persen.
"Yang ketiga vaksinasinya sebaiknya sudah dua dosis minimal 70 persen dari populasi penduduk," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi