Keluarga Bidan Sweetha Berharap Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati

Pelaku pembunuhan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya, Muhammad Faeyza Alfarisqi (4), telah ditangkap jajaran Polda Jateng.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Maret 2022 | 18:19 WIB
Keluarga Bidan Sweetha Berharap Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati
Petugas berkoordinasi usai penemuan jasad perempuan diduga korban pembunuhan di bawah jembatan Tol Semarang-Solo di Semarang, Minggu. (ANTARA/ HO-Polsek Banyumanik)

Pelaku yang diketahui bernama Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), warga Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah itu diamankan polisi di depan Mapolda Jateng pada Rabu (16/3/2022) malam. Saat itu pelaku hendak ditangkap berpura-pura melapor ke polisi usai kehilangan kekasihnya.

Sebelumnya kasus pembunuhan ini dapat terungkap setelah ditemukannya mayat perempuan tanpa identitas di bawah Jembatan Tol Semarang-Solo KM 425 pada Minggu (13/3/202 lalu.

Kemudian pada Rabu (16/3/2022) ditemukan pula kerangka anak yang berjarak sekitar 1 km dari penemuan mayat perempuan tadi.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari tersangka. Selain itu atas peristiwa ini tersangka juga terancam dengan jeratan pasal berlapis.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang Terungkap, Pelaku Adalah Tunangan Korban, Ini Kronologinya

Mulai dari Undang-undang Perlindungan anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Belum lagi dengan pertimbangan lebih jauh bahwa tersangka dapat dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak