PPKM Turun Level, Sejumlah Aktivitas Masyarakat di Kulon Progo Dapat Pelonggaran

Fajar mengungkapkan, ada sejumlah pelonggaran menyusul penurunan level PPKM tersebut.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 23 Maret 2022 | 10:47 WIB
PPKM Turun Level, Sejumlah Aktivitas Masyarakat di Kulon Progo Dapat Pelonggaran
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo mulai menerapkan sejumlah pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat. Hal ini menyusul status DIY termasuk Bumi Binangun dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah turun menjadi level 3.

"Hari ini memang kita menerima Imendagri yang statusnya penurunan level (PPKM) di DIY dan kita di Kulon Progo termasuk turun level dari 4 menjadi 3," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan, ada sejumlah pelonggaran menyusul penurunan level PPKM tersebut. Salah satunya terkait dengan kapasitas masyarakat yang berkunjung ke sejumlah tempat umum.

Di antaranya warung makan atau restoran yang sebelumnya hanya dibatasi 25 persen pengunjung saja sekarang sudah diperbolehkan menerima tamu sebanyak 60 persen. Kapasitas maksimal 60 persen juga berlaku untuk pusat perbelanjaan.

Baca Juga:DIY Turun Level PPKM, Sri Sultan Sebut Rakyat Sudah Lelah

Sedangkan tempat pariwisata yang kemarin juga hanya 25 persen sekarang sudah boleh 50 persen kembali. Begitu pula dengan kapasitas di tempat ibadah.

"Kelonggaran-kelonggaran ini mungkin juga mengingat bahwa kasusnya juga sudah menurun secara global seluruh DIY, termasuk menurun juga di Kulon Progo," ujarnya.

Diakui pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kulon Progo tersebut, pihaknya menyambut baik penurunan level PPKM di DIY termasuk Kulon Progo kali ini. Hal ini dianggap sebagai momentum untuk kembali mempercepat pemulihan ekonomi di wilayahnya.

Walaupun memang, gugus tugas tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Sehingga bisa terus mempertahankan kondisi penurunan kasus Covid-19 sampai beberapa waktu ke depan.

"Untuk itu kami juga mensyukuri bahwa penurunan level ini bisa membuka akses dan mempercepat pemulihan ekonomi. Namun demikian kami juga mengimbau ketika ada pelonggaran yang diberikan kita juga tetap harus prokes," tuturnya.

Baca Juga:Update 20 Maret: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 5.922 Orang, 139 Jiwa Meninggal

Ditambahkan Fajar, salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga kondisi ini adalah dengan memperketat akses menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap lokasi. Tujuannya untuk terus memantau kondisi masyarakat yang tengah beraktivitas di tempay umum.

"Misal di resto maupun di pusat perbelanjaan dan wisata, akan kita evaluasi penerapan PeduliLindungi. Selain betul-betul harus ada juga dimanfaatkan, karena ini yang secara otomatis bisa membatasi dan bisa mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus (Covid-19)," tandasnya.

Diketahui bahwa pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali selama dua pekan atau diperkirakan hingga bulan puasa (Ramadan), tepatnya 4 April 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan kondisi pandemi membaik secara signifikan, sehingga tidak ada lagi daerah yang masuk kategori Level 4.

Jumlah daerah pada Level 3 mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Kemudian daerah PPKM Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1 ada enam daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.

Aturan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Di sana tercantum bahwa seluruh daerah di DI Yogyakarta yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul turun ke level 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini