SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menggelar operasi cipta kondisi jelang Bulan Ramadhan. Hasilnya, polisi dapat menyita 800 botol minuman keras (miras), 248 buah knalpot blombongan, dan menangkap delapan orang tersangka terkait dengan narkoba.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, operasi ini, khusus narkoba dilaksanakan mulai akhir Februari 2022. Sedangkan razia knalpot blombongan serta miras dilakukan mulai 7-20 Maret 2022.
"Kami laksanakan razia secara besar-besaran," paparnya dalam jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Rabu (23/3/2022) siang.
Lanjut dia, tentang 800 botol miras yang disita dengan rincian 360 botol miras pabrikan, miras tradisional sebanyak 292 botol, dan 148 botol miras oplosan. Dari angka tersebut, ada merek seperti Vodka, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir Prost, Iceland, Topi Miring, kawa-kawa, hingga bir Bali Hai. Miras-miras tersebut hasil razia dari seluruh kapanewon yang ada di Bumi Projotamansari.
"Miras pabrikan memang dibuat oleh pabrik. Tapi ada juga miras tradisional yang biasa dibuat di rumah dan miras oplosan lebih berbahaya karena tidak jelas apa campurannya," terangnya.
Menurut dia, miras jadi salah satu pemicu gangguan keamanan di masyarakat. Kemudian untuk analisa yuridisnya mengacu Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 Pasal 21 ayat 1 dan ayat 3 dan pasal 37 ayat 4 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Nanti kami juga akan musnahkan miras-miras ini," ujarnya.
Kedelapan tersangka yang ditangkap karena narkoba yaitu SA, SK, DKH, YAW, VFP, SDK, IS, dan SH. Mereka ditangkap karena terbukti memiliki narkotika, psikotropika, dan obat-obat berbahaya.
"Narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, psikotropika ada 65 tablet, dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1.056 butir," katanya.
Baca Juga:Polres Bantul Temukan Dua Bom Molotov Saat Gagalkan Tawuran Pelajar di Ring Road Selatan
Polisi menangkap mereka di lima kapanewon meliputi Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan, dan Kasihan. Adapun pasal yang disangkakan ialah tiga pasal antara lain Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal lainnya adalah Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara," kata dia.
Terakhir mengenai knalpot blombongan, menurutnya, disita karena melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009.
"Ini kami sita tentunya dengan persetujuan dari pengendara motor yang mempunyai knalpot. Ini juga akan kami musnahkan," imbuhnya.
Selain itu, selama dua minggu ini, jajarannya melaksanakan operasi di salon yang terindikasi menyediakan spa plus plus. Namun hasilnya tidak ditemukan pelaku atau oknum masyarakat yang ada di salon tersebut.