SuaraJogja.id - Dua negara tetangga Indonesia--Malaysia dan Singapura--sepakat untuk menghapus syarat wajib karantina dan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan darat dari kedua negara. Namun, pelaku perjalanan harus sudah mendapat dosis lengkap vaksin Covid-19.
Saat ini, pelaku perjalanan darat dari satu negara ke negara lainnya harus menjalani karantina dan tes COVID-19.
Kesepakatan itu disampaikan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob di Kuala Lumpur, Kamis, usai berbicara dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong lewat panggilan telepon.
Kedua perdana menteri mengakui kedua negara telah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, khususnya dalam pelaksanaan program vaksinasi dan penanganan pandemi COVID-19 di negara masing-masing.
Baca Juga:MANTAP Singapura dan Malaysia Buka Perbatasan Tanpa Karantina COVID-19
Kedua negara juga mencatat kemajuan dalam program perjalanan lintas batas Vaccinated Travel Lane (VTL) udara dan darat.
Ismail mengatakan, mulai 1 April Malaysia juga akan membuka perbatasan bagi pengunjung internasional.
"Pengumuman hari ini mencerminkan hubungan baik, kerja sama berbagai aspek, dan hubungan kukuh antara rakyat kedua negara. Ini pastinya akan menyumbang kepada usaha-usaha pemulihan dengan dampak positif terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat kedua negara," katanya.
Sementara itu, PM Singapura Lee Hsien Loong mengatakan kesepakatan tersebut merupakan peristiwa penting bagi Singapura dan Malaysia untuk bersiap hidup bersama COVID-19.
Kesepakatan itu juga akan membantu kedua negara untuk bangkit dari krisis, kata Lee. [ANTARA]
Baca Juga:KM Kuda Laut Tenggelam di Perbatasan Indonesia Australia, 9 Jenazah Nelayan Masih Belum Ditemukan