"Diamankan sesama pedagang pasar sesaat setelah mengambil handphone, pada saat mengambil barang bukti ada yang melihat dan digeledah, selanjutnya i ditemukan handphone itu," kata dia.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya tim dari Polsek Umbulharjo mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ke kantor setempat.
"Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Umbulharjo untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Atas aksi N, pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 9-10 tahun p
Baca Juga:Nekat Rebut Senjata, Pencuri Modus Pegawai PDAM Ditembak Mati Polisi