"Satu buah cutter disita termasuk pakaian pelaku, serta korban. Adapun sprei berlumur darah milik hotel yang kita jadikan barang bukti," terang dia.
Pelaku yang sudah berkeluarga ini mengaku telah memesan jasa PSK tersebut sebanyak dua kali di Jogja.
Atas peristiwa itu, MAA disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.
Baca Juga:Polresta Yogyakarta Gelar Pengecekan Ketersediaan Minyak Goreng, Masyarakat Diingatkan Tak Menimbun
Disinggung apakah korban juga bisa dijerat hukum karena aktivitas prostitusinya, Arya menyebut dapat dilakukan.
"Tentu bisa, tapi dalam kasus ini kami belum mengarah ke sana (korban)," kata Arya.