SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, melalui Sub Direktorat IV berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Satu tersangka berinisial MR (27) warga Kalasan, Sleman yang masih berstatus mahasiswa juga turut diamankan dalam peristiwa tersebut.
"Tanggal 2 Februari 2022 kita mengamankan tindak pidana perdagangan orang, prostitusi di salah satu hotel. Ada dua kejadian di kamar yang berbeda," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).
Yuli menjelaskan modus singkat peristiwa ini berawal saat tersangka MR yang diketahui berperan sebagai mucikari dalam hal ini telah menyiapkan dua orang perempuan untuk digunakan untuk memuaskan nafsu seksual seseorang. Polda DIY dari subdit IV Ditreskrimum yang mendapatkan informasi itu kemudian melaksanakan pengecekan di salah satu hotel di kawasan Depok, Sleman.
Benar saja, saat dilakukan pengecekan didapati tersangka bersama dua korban yang tengah dipekerjakan saat itu. Mereka ditemukan saat berada di dalam dua kamar yang berbeda.
Baca Juga:Tergiur Ditawari Kerja Jaga Butik di Serang, Gadis 17 Tahun Asal Cilegon Dijadikan PSK di Pekanbaru
"Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut," ungkapnya.
Selain tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti di TKP. Di antaranya sejumlah kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai Rp2 juta dan Rp1,5 juta, sprei hingga 2 buah kunci kamar dimana peristiwa tersebut terjadi.
Yuli menyampaikan bahwa tersangka memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggannya. Masing-masing korban pun dijual dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp1,5 hingga Rp2,5 juta.
"Semua yang mengatur tersangka. Nah dari peristiwa ini si germo atau penyelenggaranya (tersangka) itu mendapatkan uang Rp2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu," jelasnya.
Disebutkan Yuli, kedua perempuan yang dijual oleh tersangka diketahui merupakan temannya sendiri. Satu korban masih berstatus mahasiswa dan satu korban lain tidak bekerja.
Baca Juga:Erwinay Rudi, Transpuan Penyuntik Silikon yang Tewaskan PSK di Hotel Tamansari Dibayar Rp 4 Juta
"Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu," paparnya.
Dua perempuan tadi, kata Yuli memang dianggap sebagai korban dalam peristiwa kali ini. Sebab keduanya dimanfaatkan yang bersangkutan untuk mendapatkan hasil.
"Iya, yang perempuan kan menjadi korban. Maka yang perempuan dan laki-laki ini dalam peristiwa ini menjadi saksi bagi tersangka MR. Sehingga masuk ke dalam kategori perdagangan orang," urainya.
Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Budi Suwarnano menambahkan kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan giat patroli. Baik secara langsung turun ke lapangan maupun patroli cyber.
"Jadi baik pemesanan maupun transaksinya itu lewat online. Rata-rata untuk kegiatan tersebut karena biasanya ini dibuat terputus. Jadi kita tidak bisa semata-mata langsung menemukan kegiatan karena begitu banyaknya tempat-tempat yang bisa dijadikan untuk bertransaksi," ujar Budi.
Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak dua kali. Dua aksinya itu semua dilakukan di wilayah Yogyakarta.
"Di Yogyakarta dan baru dua kali melakukan. Jadi yang satu mungkin di Yogyakarta juga tapi kita fokusnya untuk yang kita temukan saja saat ini," ucapnya.
Kendati sudah saling mengenal, kata Budi, dua korban itu bukan merupakan warga Yogyakarta. Sebelum akhirnya ditawari untuk menjadi PSK, keduanya diajak tersangka untuk berteman terlebih dulu.
Sehingga ia menyebut hampir tidak ada unsur paksaan dalam peristiwa ini. Melainkan berdasarkan kesepakatan yang telah dijalin terlebih dulu dari tersangka dan korban.
"Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogya. Jadi satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogya ketemu ngobrol kenalan, minum ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu," tuturnya.
Ditambahkan Budi, nominal pembagian hasil kejahatan pun bervariasi. Tergantung dari hasil yang didapatkan oleh para korban.
"Bervariasi. Jadi pembagiannya antara tersangka dan korban itu bervariasi," tandasnya.
Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 2 dan 12 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.