Nekat Jual Temannya Sendiri Jadi PSK, Mahasiswa di Jogja Ini Raup Untung Rp2,5 Juta

Polda DIY tangkap mahasiswa yang nekat jual teman sendiri

Galih Priatmojo
Kamis, 17 Maret 2022 | 13:42 WIB
Nekat Jual Temannya Sendiri Jadi PSK, Mahasiswa di Jogja Ini Raup Untung Rp2,5 Juta
Jumpa pers mahasiswa yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, melalui Sub Direktorat IV berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Satu tersangka berinisial MR (27) warga Kalasan, Sleman yang masih berstatus mahasiswa juga turut diamankan dalam peristiwa tersebut.

"Tanggal 2 Februari 2022 kita mengamankan tindak pidana perdagangan orang, prostitusi di salah satu hotel. Ada dua kejadian di kamar yang berbeda," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).

Yuli menjelaskan modus singkat peristiwa ini berawal saat tersangka MR yang diketahui berperan sebagai mucikari dalam hal ini telah menyiapkan dua orang perempuan untuk digunakan untuk memuaskan nafsu seksual seseorang. Polda DIY dari subdit IV Ditreskrimum yang mendapatkan informasi itu kemudian melaksanakan pengecekan di salah satu hotel di kawasan Depok, Sleman. 

Benar saja, saat dilakukan pengecekan didapati tersangka bersama dua korban yang tengah dipekerjakan saat itu. Mereka ditemukan saat berada di dalam dua kamar yang berbeda.

Baca Juga:Tergiur Ditawari Kerja Jaga Butik di Serang, Gadis 17 Tahun Asal Cilegon Dijadikan PSK di Pekanbaru

"Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut," ungkapnya. 

Selain tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti di TKP. Di antaranya sejumlah kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum, handphone, tisu bekas, uang tunai Rp2 juta dan Rp1,5 juta, sprei hingga 2 buah kunci kamar dimana peristiwa tersebut terjadi.

Yuli menyampaikan bahwa tersangka memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggannya. Masing-masing korban pun dijual dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp1,5 hingga Rp2,5 juta.

"Semua yang mengatur tersangka. Nah dari peristiwa ini si germo atau penyelenggaranya (tersangka) itu mendapatkan uang Rp2,5 juta dari dua tempat dilaksanakannya eksekusi itu," jelasnya.

Disebutkan Yuli, kedua perempuan yang dijual oleh tersangka diketahui merupakan temannya sendiri. Satu korban masih berstatus mahasiswa dan satu korban lain tidak bekerja.

Baca Juga:Erwinay Rudi, Transpuan Penyuntik Silikon yang Tewaskan PSK di Hotel Tamansari Dibayar Rp 4 Juta

"Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak