Berdalih Ada Masalah Utang, Dua Pemuda di Kulon Progo Nekat Curi Empat Burung

Korban terkejut pintu rukonya terbuka.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 02 April 2022 | 10:52 WIB
Berdalih Ada Masalah Utang, Dua Pemuda di Kulon Progo Nekat Curi Empat Burung
Ilustrasi burung kenari (Pixabay/capri23auto)

SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo berhasil mengamankan dua orang pria yang setelah kedapatan mencuri burung di sebuah ruko di Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo. Pelaku berdalih aksi nekatnya tersebut lantaran pemilik burung memiliki utang yang belum dibayar.

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry menuturkan aksi pencurian burung itu dilakukan tersangka pada 9 Maret 2022 lalu. Tercatat ada empat burung yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

"Ada sebanyak empat burung yang kita sita. Namun, satu burung mati. Jadi sisa tiga burung," kata Jeffry kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

Kronologi kejadian sendiri bermula saat seorang rekan memberi tahu korban atau si pemilik burung diberi tahu bahwa ia mendapati pintu ruko yang disewa korban terbuka. Korban, yang akhirnya tiba di rukonya, juga terkejut dengan kondisi itu.

Baca Juga:Rumah Roboh karena Longsor, Lansia di Kulon Progo Ditemukan Tewas Tertimpa

Saat dicek lebih lanjut korban menyadari bahwa empat ekor burung yang ada di sangkar sudah tidak ada. Selain itu masing-masing sangkar burung pun dalam kondisi rusak.

"Jadi korban mendapati empat ekor burung sudah tidak ada dan sangkarnya pun rusak. Burung yang dicuri dua Kenari dan dua burung Koci," ungkapnya.

Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Hingga akhirnya pengungkapan tersangka dapat dilakukan pada 11 Maret 2022 lalu.

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dalam peristiwa pencurian burung ini. Mereka adalah FJN (34) warga Kalurahan Sidorejo, Lendah, Kulon Progo dan HP (36) warga kalurahan Tirtorahayu, Galur, Kulon Progo.

Dari peristiwa tersebut korban harus menelan kerugian hingga Rp2.960.000. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Kulon Progo.

Baca Juga:Waduh! Wabah Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Belgia

"Pelaku diduga melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, pelaku FJN mengaku aksi nekatnya itu dilandasi oleh masalah utang piutang dengan korban. Ia bahkan menyatakan akan mengembalikan burung yang diambilnya itu kepada korban jika utang sudah dibayar.

"Pemilik ruko itu punya utang ke saya Rp850 ribu. Saya taruh burungnya di rumah nggak saya jual. Nanti kalau utang saya dikembalikan ya burungnya saya kasih juga," ucap FJN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak