Terhadap pelaku diterapkan Pasal dan ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Pemotor Bonceng Tiga Bawa Sajam di Gamping Tertangkap Polisi, Sempat Berusaha Kabur
"Kita mengamankan dua orang dari terduga tiga pelaku."
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 05 April 2022 | 15:57 WIB

BERITA TERKAIT
Diduga Hendak Tawuran Karena Bawa Sajam, Puluhan Remaja Digiring ke Polsek Bojonggede
05 April 2022 | 11:04 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pakai Link DANA Kaget Ini, Rahasia Belanja Online Gratis & Bayar Tagihan Tanpa Mikir
25 Mei 2025 | 20:48 WIB WIBTerkini