Terkait motif membawa senjata tajam sendiri, kata Imam, masih didalami. Namun ia memastikan bahwa yang bersangkutan bukan orang yang sesuai dengan profesinya berhak ataupun berkepentingan untuk membawa senjata tajam.
"Dan karena memang maraknya atau mungkin ada beberapa kali kejadian kejahatan jalanan maka kita atensikan untuk penanganan perkara-perkara seperti ini," tegasnya.
Saat ini kepolisian juga masih mendalami keterangan dari saksi maupun terduga mengenai peristiwa tersebut. Terkait dengan apakah ada kemungkinan untuk tawuran atau sebagainya.
"Sementara sedang kita dalami dari saksi, yang ada di TKP maupun yang membawa motor sudah bisa kita ambil keterangannya. Namun pihak yang terduga akan kita jadikan tersangka ini memang masih dalam perawatan di rumah sakit sehingga nanti coba kita dalami lagi terkait dengan motif sebenarnya membawa senjata tajam ini," terangnya.
Baca Juga:Diduga Hendak Tawuran Karena Bawa Sajam, Puluhan Remaja Digiring ke Polsek Bojonggede
Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan dua buah senjata tajam berupa celurit yang berukuran 50 cm dan 65 cm.
Terhadap pelaku diterapkan Pasal dan ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.