Klitih di Gedongkuning Tewaskan Pelajar, Sultan Dorong Proses Hukum sekalipun Pelaku di Bawah Umur

Bagi Sultan, peristiwa kejahatan jalanan di Yogyakarta pada Minggu (3/4) dini hari yang telah menewaskan seorang pelajar harus diproses hukum.

Eleonora PEW
Selasa, 05 April 2022 | 09:07 WIB
Klitih di Gedongkuning Tewaskan Pelajar, Sultan Dorong Proses Hukum sekalipun Pelaku di Bawah Umur
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan kasus COVID-19 yang pecah rekor di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (24/02/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu Ayu Palupi)

SuaraJogja.id - Menanggapi kasus kejahatan jalanan, alias klitih, yang baru-baru ini menewaskan seorang pelajar, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap para orang tua membangun kepedulian bersama.

"Memang kami tidak bisa kalau masyarakatnya sendiri, orang tuanya sendiri tidak bisa mengendalikan anaknya. Kami bisanya 'kan hanya punya harapan," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Menurut Sultan, tanpa kesadaran dari para orang tua, pihaknya sulit menerapkan aturan yang bersifat memaksa untuk mengatasi kejahatan atau kerap disebut klitih yang rata-rata dilakukan oleh remaja.

"Kalau kami melakukan sesuatu yang sifatnya pemaksaan 'kan juga nanti melanggar hukum," kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Baca Juga:Kronologi Klitih di Gedongkuning Tewaskan Siswa SMA, Menu Buka Puasa Masjid Jogokariyan

Berbagai upaya pembinaan, menurut Sultan, telah dilakukan untuk tangani para pelaku klitih, khususnya para anak di bawah umur. Namun, selalu menghadapi tantangan di lapangan.

Pada tahun 2021, Pemda DIY juga telah menyusun program pembinaan anak bawah umur yang berhadapan dengan hukum dan berstatus diversi, khususnya terkait dengan kasus kejahatan jalanan.

"Ya, sekarang hal seperti itu dimungkinkan atau tidak? Kami lagi cari cantelan aturannya. Soalnya kalau tidak ada cantelannya 'kan tidak bisa, mau bikin pergub (peraturan gubernur) pun enggak bisa," ujar Sultan.

Bagi Sultan, peristiwa kejahatan jalanan di Yogyakarta pada Minggu (3/4) dini hari yang telah menewaskan seorang pelajar harus diproses hukum sekalipun pelakunya di bawah umur.

"Kalau itu menurut saya pelanggaran hukum, bukan klitih. Itu kenakalan anak saja tetapi sudah terlalu jauh," ujar Raja Keraton Yogyakarta ini.

Baca Juga:Seperti Dejavu Klitih di Awal Ramadhan Terulang Kembali, JPW Desak Pihak Terkait Serius Tangani Kejahatan Jalanan

Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta tewas setelah terkena sabetan benda tajam oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4) dini hari.

Korban sempat dilarikan ke RSUP Hardjolukito oleh petugas Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang berpatroli. Namun, nyawanya tak tertolong.

Polda DIY hingga kini masih mengejar dan mengusut identitas para pelaku dengan memintai keterangan para saksi.

"Kami masih melakukan pendalaman. Olah TKP kami lakukan berkali-kali dan mencari saksi lagi," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak