Urgensi Penegasan Batas Desa di Indonesia Disorot, Dirjen Bina Pemdes: Baru 2 Persen yang Ditetapkan Bupati/Wali Kota

Urgensi penegasan batas desa ini menurut Yusharto sangat penting. Mengingat batasan desa menentukan skala besar keluasan baik dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi

Galih Priatmojo
Rabu, 06 April 2022 | 21:13 WIB
Urgensi Penegasan Batas Desa di Indonesia Disorot, Dirjen Bina Pemdes: Baru 2 Persen yang Ditetapkan Bupati/Wali Kota
Dirjen Bina Pemdes, Kemendagri Yusharto Huntoyungo memberi paparan saat membuka Rapat Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Hotel Grand Keisha, Sleman, Rabu (6/4/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Di DIY sendiri tercatat sudah 30 persen berjalan dari seluruh kalurahan yang ada. Hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa Provinsi DIY yang telah dilaporkan ke Kemendagri sekitar 80 desa dari jumlah total 392 desa se-DIY.

Dalam kegiatan asistensi yang akan berjalan mulai 5-8 April 2022 itu juga diikuti oleh Provinsi Bangka Belitung serta Bengkulu. 

Yusharto mengatakan di Provinsi Bengkulu jumlah desa mencapai 1.341. Progres penyelesaian peta batas desa di Provinsi Bengkulu adalah sebanyak 125 desa yang sudah menyerahkan dokumen Peraturan Bupati beserta data soft file-nya. Sebanyak 71 desa telah dilaporkan, namun belum menyerahkan kelengkapan datanya. 

Sedangkan untuk Provinsi Bangka Belitung belum melaporkan dokumen batas desanya sama sekali.

Baca Juga:Perang Antar Warga Dua Kampung di Tanah Datar Pecah, Gegara Batas Desa

Yusharto menginginkan Tim PPBDes provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes di wilayah masing-masing di 2022 ini. 

"Mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas dan pembuatan peta batas desa yang  kesemuanya secara teknis harus dikoordinasikan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian kebijakan Satu Peta. Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak