Soroti Soal Program BLT, Dirjen Bina Desa Ingatkan Jangan Ada Penerima Terdata di Lebih dari Satu Wilayah

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengingatkan, tidak boleh ada warga yang menerima dua jenis bantuan yang sama sekaligus dalam satu waktu.

Galih Priatmojo
Kamis, 07 April 2022 | 12:05 WIB
Soroti Soal Program BLT, Dirjen Bina Desa Ingatkan Jangan Ada Penerima Terdata di Lebih dari Satu Wilayah
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo, paling kanan kala ditemui di hotel Grand Keisha. (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Pemerintah pusat kembali akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 8,8 juta tenaga kerja dalam waktu dekat.

Tenaga kerja yang berhak mendapatkan BSU memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Nantinya, pekerja yang mendapatkan program BSU ini akan menerima uang sebesar Rp1 juta dan anggaran yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp8,8 triliun.

Namun demikian, diketahui pula dalam Perpres 104/2021 tentang Penggunaan Dana Desa, diatur penggunaan alokasi  dana desa paling banyak atau maksimal 40% sebagai bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat.

Mengetahui ada potensi satu orang warga menerima lebih dari satu BLT, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengingatkan, tidak boleh ada warga yang menerima dua jenis bantuan yang sama sekaligus dalam satu waktu.

Baca Juga:Mampu Jaga Kinerja selama Pandemi, Kemendagri Tunjuk Bank BJB Jalankan Program Digitalisasi Nusantara

"Ya, tidak boleh dobel untuk jenis bantuan yang sama, gitu kan," ujarnya, kala ditemui di Hotel Grand Keisha, Rabu (6/4/2022).

Ia menambahkan, poin lain yang perlu dipahami adalah bahwa sebenarnya BLT dana desa sifatnya residual.

Setelah semua bantuan seperti Program Keluarga Sejahtera dan lainnya telah ditentukan penerimanya, maka barulah pemerintah desa kembali mengecek ke lapangan masih ada tidaknya warga miskin atau pra sejahtera di wilayah mereka.

"Oh masih ada ternyata, warga yang belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial atau [kementerian lain] ada sembilan kementerian yang memberikan itu [BLT]," terangnya.

Maka selanjutnya, ketika masih dijumpai warga yang belum dapat jatah sebagai penerima BLT dari kementerian tertentu, yang bersangkutan akan dicatat sebagai calon penerima BLT dari Dana Desa.

Baca Juga:Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Cacat Prosedur, Badan Diklat Kemendagri Minta DPRD Klarifikasi

Yusharto mengatakan, desa adalah pihak yang mengusulkan calon penerima BLT dari pemerintah, untuk kemudian disampaikan dan ditetapkan oleh Bupati atau kepala daerah.

"Selanjutnya ada verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Desa. Benar tidak orang ini, dobel tidak? Jangan sampai nanti namanya sudah ada di satu kelurahan, di kelurahan lain ada," terangnya.

"Itu diverifikasi, Nomor Induk Kependudukannya," ujarnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak