"Mereka kami jerat dengan UU Darurat No.12/1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Polsek Banguntapan Gagalkan Tawuran Geng Resistor vs Marvastra, Dua Orang Jadi Tersangka
polisi kembali gagalkan tawuran di kawasan Bantul
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 07 April 2022 | 16:33 WIB

BERITA TERKAIT
Gerebek Markas Geng Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit hingga Stick Golf
05 April 2025 | 10:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
05 April 2025 | 22:00 WIB WIBTerkini