Masih Banyak Ditemui Skuter Listrik Masuk Jalan Margo Utomo hingga Malioboro, Begini Respon Pemkot Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta tak menampik bahwa sejauh ini pihaknya masih menemukan pengguna skuter listrik masuk ke tiga jalur tersebut.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 April 2022 | 19:54 WIB
Masih Banyak Ditemui Skuter Listrik Masuk Jalan Margo Utomo hingga Malioboro, Begini Respon Pemkot Yogyakarta
Petugas dari Dishub DIY menertibkan pemilik skuter listrik yang beroperasi di trotoar Malioboro, Senin (28/03/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Walau SE Gubernur No 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo telah terbit, masih ditemukan pengguna skuter listrik yang masuk ke Jalan tersebut. 

Pemkot Yogyakarta tak menampik bahwa sejauh ini pihaknya masih menemukan pengguna skuter listrik masuk ke tiga jalur tersebut. 

"Ya ini kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP baik di Pemkot dan Satpol PP DIY untuk menegakkan aturan yang ada," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi kepada wartawan, Kamis (7/4/2022). 

Ia menjelaskan, bahwa perlu sejumlah proses agar peraturan itu dapat berjalan. Salah satunya pengingat hingga menegur baik pengguna dan pengelola. 

Baca Juga:Warganet Semprot Buzzer yang Ributkan Ngaji di Malioboro, tapi Tragedi Klitih Malah Diam

Di samping itu, kata Heroe pihaknya kembali mematangkan akses jalan mana saja yang boleh dilalui skuter listrik yang sempat menjadi daya tarik wisata. 

"Sembari kita juga sedang menentukan jalur dan kawasan mana yang bisa digunakan untuk pengguna skuter. Kita sedang mematangkan itu," katanya. 

Heroe menjelaskan bahwa memang permintaan masyarakat terhadap pengoperasian skuter listrik cukup banyak. Namun ia mengingatkan terutama pada pengelola skuter untuk memahami betul jalur yang dilarang dilintasi skuter. 

"Artinya kita juga siapkan nanti tempat yang sesuai dan tentu tidak membahayakan baik pengguna jalan dan pengguna skuter," ujar dia.

Hingga kini, Pemkot mengaku masih menyempurnakan teknis pelaksanaanya. Termasuk pemilihan jalan yang dibolehkan dilintasi skuter listrik. 

Baca Juga:Berdiri Empat Jam, Sempat Dimaki Wisatawan: Cerita Suka Duka "Prajurit" Malioboro

Meski aturan teknis terkesan tak segera selesai sejak SE Gubernur No 551/4671 diterbitkan, Pemkot tak mau gegabah. Perlu kepastian, mulai dari pengawasan, aturan hingga sanksi. 

"Jangan sampai kita buat aturan tapi kita tidak siap dengan resiko-resiko yang muncul. Termasuk juga pembatasan jumlah unit skuter yang kita atur," katanya. 

Disinggung terkait klaim para pengelola skuter yang sudah mengantongi izin untuk beroperasi, Heroe menyebutkan bahwa izin peruntukannya tidak memastikan dimana lokasi pengoperasiannya. 

"Jadi izin itu bisa, tapi bisa digunakan dimana itu kan yang menentukan daerah (Pemda). Jadi tidak semua kawasan boleh (menjadi lokasi pengoperasian skuter)," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak