Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Malioboro Mulai Minggu Ini, Pemda DIY: Kalau Ngeyel Akan Disita

Pemda DIY meminta Pemkot Yogyakarta segera mengatur penghentikan otoped dan skuter listrik mulai dari Tugu hingga Titik Nol.

Galih Priatmojo
Senin, 28 Maret 2022 | 14:49 WIB
Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Malioboro Mulai Minggu Ini, Pemda DIY: Kalau Ngeyel Akan Disita
Petugas dari Dishub DIY menertibkan pemilik skuter listrik yang beroperasi di trotoar Malioboro, Senin (28/03/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY kembali menegaskan skuter listrik dan otoped dilarang beroperasi di kawasan trotoar Tugu, Malioboro hingga Titik Nol. Ketiga kawasan tersebut hanya digunakan untuk kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.

Pemda DIY meminta Pemkot Yogyakarta segera mengatur penghentikan otoped dan skuter listrik mulai dari Tugu hingga Titik Nol. Bila tidak juga dihentikan, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pengoperasian otoped dan skuter listrik di kawasan Malioboro pada minggu ini.

"Yang penting saya sudah ngomong dua kali [melarang beroperasinya otoped dan skuter listrik] karena yang punya wewenang [melarang] kota dan sudah janji untuk dikeluarkan. Ning ora metu-metu (tidak keluar-keluar-red)," ungkap Sultan di DPRD DIY, Senin (28/03/2022).

Sultan menyebutkan, kawasan trotoar Malioboro yang saat ini bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL) diperuntukkan sepenuhnya bagi pejalan kaki. Kebijakan ini ditegaskan kembali karena banyak area trotoar Malioboro yang digunakan untuk penyewaan otoped dan skuter listrik.

Baca Juga:Rumah Anggotanya Bakal Disita dan Tak Ada Kejelasan Nasib, Pendorong Gerobak Malioboro Mengadu ke DPRD

"Kalau saya hanya menyediakan [trotoar malioboro] untuk pejalan kaki, nggak ada otoped, nggak ada yang lain," tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan Pemda DIY minggu ini akan mengeluarkan SE Gubernur DIY dalam pengaturan larangan otoped dan skuter listrik dari Tugu hingga Titik Nol. Kebijakan ini sesuia dengan Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Ini bentar lagi kita akan terbitkan SE gubernur khusus dari tugu sampai margo mulyo titik nol itu sudah tidak ada [otoped]. Karena sudah jelas di permenhub 45/2022 ada jalur khusus, spesifikasi, [otoped] tidak boleh disewakan di trotoar apalagi dioperasionalkan di jalan raya itu, tidak boleh," tandasnya.

Made menambahkan, penataan otoped atau skuter listrik bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut dibuat demi keselematan penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.

Pemda akan menyita otoped atau skuter listrik bila pemilik masih 'ngeyel' tetap menyewakannya pada masyarakat maupun wisatawan. Kebijakan tersebut diberlakukan 24 jam penuh di Tugu hingga Titik Nol, termasuk saat kawasan Malioboro ditutup pukul 18.00 hingga 21.00 WIB setiap harinya.

Baca Juga:Tinggal Tunggu Persetujuan Wali kota, Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Malioboro

Pemda tidak akan membuat jalur khusus bagi otoped dan skuter listrik di kawasan Tugu hingga Titik Nol. Sesuai Permendikbud, otoped dan skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus seperti destinasi wisata dan lainnya.

"Kalau tetap menyewakan [otoped] ya kita ambil untuk ditahan, disita otopednya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini