Menurutnya, gir yang ditemukan itu, katanya hanya untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diserang oleh kelompok lain. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua buah sarung yang dimodifikasi sebagai alat pemukul.
"Juga ada satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 4074 FIY," terangnya.
Untuk AH terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Di hadapan petugas AH mengaku membawa gir tersebut hanya untuk jaga diri. Sebab, beberapa waktu yang lalu ketika melintas di bulak tersebut ia dikejar oleh beberapa orang menggunakan sepeda motor.
"Untuk berjaga-jaga saja. Saya pernah malam-malam lewat bulak itu dikejar orang," katanya.