Rawan Soal THR yang Tak Dibayar Penuh oleh Perusahaan, Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR Sebulan Penuh

Wulandari merinci kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR, diantaranya pekerja atau karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih dengan besaran satu kali upah.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 12 April 2022 | 09:06 WIB
Rawan Soal THR yang Tak Dibayar Penuh oleh Perusahaan, Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR Sebulan Penuh
Ilustrasi THR - Besaran THR Pensiunan 2022 (Pixabay)

"THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Sehingga kalau tidak dibayarkan tentu ada sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini