SuaraJogja.id - Seorang tukang rongsokan diamankan Polsek Sedayu lantaran diduga telah mencuri sebuah tiang reklame yang terbuat dari besi.
Kapolsek Sedayu Kompol Masnoto menyampaikan, tukang rongsok yang diamankan bernama Paidi Mangun Sudiro (73) asal Jangkang Lor, Sentolo, Kulon Progo. Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari warga pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pada Minggu itu kami mendapat laporan dari warga bahwa ada orang yang mencuri tiang reklame dari besi," katanya, dimintai SuaraJogja.id konfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Tiang reklame tersebut ada di Jalan Wates, Klangon, Argosari , Sedayu, Bantul, dan pelaku membawa hasil curian ke arah timur dengan mengendarai becak motor. Sesampainya di Polsek Sedayu dia disetop oleh polisi.
Baca Juga:Dibius dan Digauli, Wanita 37 Tahun di Bekasi Alami Hal Mengerikan
"Kemudian petugas piket menghentikan orang yang diduga melakukan pencurian tersebut," papar dia.
Selanjutnya mengamankan pria paruh baya tersebut beserta barang bukti antara lain sebuah becak motor, satu batang tiang reklame terbuat dari besi, gergaji besi, dan sebuah senter. Untuk terduga pelaku sendiri belum dilakukan penahanan.
"Belum kami tahan dan masih diperiksa tapi becak motornya masih kami tahan di Mapolsek Sedayu," jelasnya.
Dia hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Pihaknya pun masih mencari tahu siapa pemilik tiang reklame itu.
"Kami juga belum terima laporan siapa pemilik dari tiang reklame yang digergaji oleh terduga pelaku ini," katanya.
Baca Juga:Terkuak! Aksi Komplotan 4 Pencuri Modus Penyaluran BLT Covid-19 di Trenggalek