SuaraJogja.id - Perdana Menteri Palestina Mohammed Ishtaye pada Senin (11/4) mengatakan di hadapan kabinet bahwa putusan pengadilan Israel tentang Otoritas Palestina (PA) sebagai pendukung terorisme "ditolak".
Pada Minggu media Israel memberitakan bahwa Pengadilan Tinggi memutuskan PA dapat dimintai tanggung jawab atas "aksi terorisme" karena kebijakan kontroversi mereka yang membayar tunjangan kepada tahanan keamanan di penjara-penjara Israel dan keluarga korban tewas dalam serangan terhadap warga Israel.
"Dukungan pemerintah bagi keluarga bukan untuk mendukung terorisme, tapi adalah tugas kami terhadap anak yatim piatu dari para martir dan tahanan serta keluarga mereka yang membutuhkan semua bantuan kami," kata Ishtaye.
"Klaim pengadilan Israel tidak dapat diterima, ilegal dan tidak sah, mengingat bahwa pengadilan menjadi 'salah satu alat pendudukan'," kata dia di sidang kabinet mingguan yang digelar di kota Ramallah, Tepi Barat.
Baca Juga:Kebrutalan Militer Israel saat Ramadhan, Dua Perempuan Palestina Tewas