Proses Hukum Masih Jalan, Bocah SD yang Ikut Tawuran Dibolehkan Polisi Ikut Ujian Semester

Hal tersebut dilakukan pihak Polsek Palmerah sebagai bentuk upaya memenuhi hak pelaku sebagai siswa.

Eleonora PEW
Rabu, 13 April 2022 | 20:11 WIB
Proses Hukum Masih Jalan, Bocah SD yang Ikut Tawuran Dibolehkan Polisi Ikut Ujian Semester
Jalan Kota Bambu Utara II, Palmerah, Jakarta Barat, yang kerap dijadikan arena tawuran, Rabu (16/3/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJogja.id - Salah satu murid siswa Sekolah Dasar (SD) kelas VI, J (14), yang juga pelaku tawuran di Kota Bambu Utara, dipersilakan Polsek Palmerah Jakarta Barat untuk mengikuti ujian semester.

Hal tersebut dilakukan pihak Polsek Palmerah sebagai bentuk upaya memenuhi hak pelaku sebagai siswa.

"Besok yang bersangkutan akan ujian, artinya kami tetap memenuhi kebutuhan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrahim saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Usia menjalani ujian, J dan beberapa pelaku tawuran lainnya harus mengikuti proses penanganan hukum yang berlaku.

Baca Juga:1 Pemuda Tewas, Tawuran Berdarah di Palmerah Diduga Akibat Saling Tantang di Medsos

Untuk diketahui, Polsek Palmerah menangkap delapan anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP lantaran terlibat tawuran di Kota Bambu Utara, Sabtu (9/3) dini hari.

Kedelapan pelaku tawuran tersebut, yakni J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14), dan RF (14).

Dodi mengatakan peristiwa tawuran itu berawal dari aksi saling ejek antarkelompok pemuda melalui media sosial yang berujung kepada rencana tawuran di kawasan Kota Bambu Utara.

"Mereka bilangnya ingin ikut membangunkan sahur. Tetapi setelah sampai di lokasi terjadilah peristiwa tawuran," ungkap Dodi.

Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Baca Juga:Tujuh Warga Bantul Dapat Penghargaan karena Bantu Gagalkan Aksi Tawuran, Apa Hadiahnya?

"Korban meninggal berinisial D. Sedangkan yang mengalami luka sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit berinisial J dan A," jelas Dodi.

Dodi menuturkan penanganan proses hukum akan diserahkan ke Balai Permasyarakatan Jakarta Barat lantaran para pelaku masih berstatus di bawah umur.

Atas perbuatannya, ke delapan tersangka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini