Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Alasan Tak Hadirkan Saksi yang Meringankan: Tidak Wajib dan Sudah Menyesal

Diketahui bahwa persidangan Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE akan segera memasuki agenda pembacaan tuntunan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 14 April 2022 | 12:21 WIB
Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Alasan Tak Hadirkan Saksi yang Meringankan: Tidak Wajib dan Sudah Menyesal
Sidang perdana Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kuasa Hukum Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE, Afank Reza Fahruddin mengungkapkan alasan tidak dihadirkannya saksi yang meringankan atau a de charge dalam persidangan sebelumnya. 

Di samping alasan bahwa memang tidak wajib untuk terdakwa atau penasihat hukum menghadirkan saksi yang meringankan. Dikatakan Reza, bahwa kliennya dalam hal ini Siskaeee sudah menyesali perbuatannya tersebut.

Bahkan ia menuturkan bahwa keputusan itu juga berdasarkan permintaan dari terdakwa atau Siskaeee sendiri. 

"Kami memang tidak mengajukan (saksi yang meringankan) sebab tidak wajib. Selain itu dari pihak terdakwa juga sudah menyesal telah melakukan hal tersebut. Untuk itu kami memilih tidak mengajukan," kata Reza saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:Agenda Sidang Pertama, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE

Diketahui bahwa persidangan Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE akan segera memasuki agenda pembacaan tuntunan dari penuntut umum. Hal itu setelah pada sidang sebelumnya terdakwa dan penasihat hukum memilih tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei menjelaskan perkara Nomor 23/Pid.B/2022/PN Wat atas nama terdakwa FCN alias Siskaeee telah dilaksanakan persidangan sebanyak empat kali. Termasuk yang sidang terakhir dilaksanakan pada Senin (11/4/2022) kemarin. 

Sidang itu dengan agenda sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan saksi yang meringankan atau saksi a de charge. Namun karena tidak menghadirkan saksi yang meringankan persidangan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan terdakwa. 

Selain itu, kata Kemas, agenda sidang sebelumnya juga termasuk dengan menghadirkan sejumlah saksi. Dengan total saksi sebanyak 11 orang termasuk tiga saksi ahli.

"Semua saksi diajukan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Rinciannya, ada 8 saksi dan 3 orang ahli yakni hukum pidana, psikologi, dan IT," ujar Kemas.

Baca Juga:Jalani Sidang Perdana, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE

Kemas menegaskan materi pemeriksaan dari para saksi maupun terdakwa tidak bisa dibeberkan ke publik. Mengingat kasus yang sedang berjalan ini menyangkut perkara asusila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak