Tak Ajukan Saksi yang Meringankan, Sidang Siskaeee Lanjut ke Pembacaan Tuntutan Pekan Depan

Disampaikan Kemas, sidang kemarin juga sekaligus mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam kasus Siskaeee

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 13 April 2022 | 10:37 WIB
Tak Ajukan Saksi yang Meringankan, Sidang Siskaeee Lanjut ke Pembacaan Tuntutan Pekan Depan
Sidang kedua Siskaeee yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (28/3/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Persidangan Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE akan segera memasuki agenda pembacaan tuntunan dari penuntut umum. Hal itu setelah pada sidang sebelumnya terdakwa dan penasihat hukum memilih tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei menjelaskan sebelumnya sidang Nomor 23/Pid.B/2022/PN Wat atas nama terdakwa FCN alias Siskaeee telah dilaksanakan pada Senin (11/4/2022) kemarin. 

Sidang itu dengan agenda sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan saksi yang meringankan atau saksi a de charge

"Setelah keterangan terdakwa, ditanya ke terdakwa dan penasihat hukum apakah mengajukan saksi atau ahli, tapi dibilang tidak, sudah cukup. Jadi sudah selesai tidak ada lagi pemeriksaan (saksi)," kata Kemas saat dihubungi awak media, Rabu (13/4/2022)

Baca Juga:Agenda Sidang Pertama, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE

Disampaikan Kemas, sidang kemarin juga sekaligus mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam kasus Siskaeee, mulai dari ahli pidana, psikologi serta IT.

Selain dari saksi ahli ada pula sejumlah saksi lain yang sudah dihadirkan juga dalam persidangan. Semua saksi-saksi tersebut juga telah menjalani pemeriksaan pada sidang sebelumnya.

"Saksi semua ada 10. Termasuk tiga ahli. Lainnya ada saksi yang berkaitan dengan terdakwa temennya itu, saksi polisi, saksi dari bandara (YIA)," ungkapnya. 

Kemas menegaskan materi pemeriksaan dari para saksi maupun terdakwa tidak bisa dibeberkan ke publik. Mengingat kasus yang sedang berjalan ini menyangkut perkara asusila.

Ia menuturkan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut akan dilangsungkan pada hari Senin (18/4/2022) mendatang.

Baca Juga:Jalani Sidang Perdana, Siskaeee Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif Pornografi dan ITE

Kemas juga tidak menutup kemungkinan bahwa agenda vonis atau putusan juga akan maju lebih cepat. Sebelumnya agenda vonis sendiri dijadwalkan pada 9 Juni 2022 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak