Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar baru saja dilaporkan ke dewan pengawas KPK

Galih Priatmojo
Kamis, 14 April 2022 | 13:31 WIB
Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan komentarnya terkait dugaan gratifikasi Lili Pintauli di di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (14/04/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar baru saja dilaporkan ke dewan pengawas KPK terkait dugaan menerima gratifikasi fasilitas umum saat gelaran MotoGP. Dewan Pengawas KPK kini tengah mempelajari aduan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut akan menyerahkan klarifikasi kasus tersebut kepada yang bersangkutan. Hal tersebut diungkapkan seusai mengukuhkan Pengurus Komite Advokasi Daerah Antikorupsi DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (14/04/2022), Alex menyerahkan klarifikasi kasus tersebut pada Lili.

"Biarlah nanti yang melakukan klarifikasi [dugaan gratifikasi MotoGP] yang bersangkutan sendiri," ujarnya.

Menurut Alex, gratifikasi merupakan pelaporan yang dilakukan secara sukarela. Karenanya yang tahu apakah seseorang menerima gratifikasi atau tidak ya orang yang bersangkutan.

Baca Juga:Tambah 30 Hari Penahanan, Bupati PPU Abdul Gafur Nikmati Lebaran di Rutan KPK

Pihaknya tidak mengetahui detil penerimaan fasilitas MotoGP kepada Lili Pintauli. Untuk itu Lili sebagai penerima gratifikasilah yang memiliki kewenangan untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya tersebut.

"Saya kan tidak tahu," tandasnya.

Dalam laporan yang diterima Dewan Pengawas, Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel di Amber Lombok Beach Resort dari dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN). Lili juga diduga mendapatkan tiket menonton MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red. Bila terbukti.

Dugaan gratifikasi ini akhirnya memunculkan desakan pemecatan Lili jika terbukti melanggar etik. Desakan pemecatan tersebut disampaikan mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute.

Lili diketahui tidak hanya sekali ini tersandung kasus. Sebelumnya Lili pernah dijatuhi sanksi etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK.

Baca Juga:KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu di Brimob Polda Sumut Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak