Antisipasi Masalah Terkait THR, Disnakertrans Bantul Dirikan Posko Aduan

pekerja yang ingin mengadukan kendala mengenai pemberian THR dapat dilakukan di posko itu. Aduan bisa dilakukan secara offline maupun online.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 14 April 2022 | 15:53 WIB
Antisipasi Masalah Terkait THR, Disnakertrans Bantul Dirikan Posko Aduan
Ilustrasi THR, karyawan kontrak apakah dapat thr (Freepik)

SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul mendirikan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 4 April kemarin. Posko ini didirikan untuk memfasilitasi hak pekerja terkait dengan THR) bagi pekerja atau karyawan.

Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widiastuti menyampaikan, pekerja yang ingin mengadukan kendala mengenai pemberian THR dapat dilakukan di posko itu. Aduan bisa dilakukan secara offline maupun online.

"Pekerja atau karyawan dapat mendatangi langsung ke posko aduan atau melalui  online," ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Posko tersebut akan dibuka sampai 13 Mei 2022 mendatang. Hingga kini pihaknya belum mendapat aduan soal THR. Namun demikian, diperkirakan akan ada aduan mendekati Hari Raya Lebaran.

Baca Juga:Kunjungan Wisatawan ke Kabupaten Bantul Dalam Sepekan Ini Anjlok, Dipengaruhi Masuknya Bulan Ramadhan

"Kami belum menerima aduan sampai sekarang, kemungkinan kalau sudah mau mendekati lebaran itu baru ada beberapa aduan yang masuk," terang dia.

Jika nanti ke depannya ada aduan yang masuk maka akan dikomunikasikan terlebih dahulu. Pihaknya akan mencoba melakukan mediasi antara pekerja dan pemberi kerja.

"Permasalahannya dirundingkan dulu, kalau memang nanti hasilnya buntu dan urusannya dengan pidana adalah kewenangan pengawas di tingkat provinsi," jelasnya.

Untuk tahun lalu jumlah aduan THR yang dilaporkan ada 21. Dari jumlah ini, semua kasusnya sudah terselesaikan.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul Fardhanatun berharap perusahaan memberikan hak pekerja sesuai dengan regulasi. Dimana THR tersebut dicairkan H-7 sebelum lebaran.

Baca Juga:Pelaku Kejahatan Jalanan Masih di Bawah Umur, Bupati Bantul: Harus Tetap Ditindak

"Saya berharap pemberian THR tidak dicicil. Kemudian pemberiannya pun H-7 sebelum lebaran dengan besaran satu kali gaji," ucapnya.

Sekadar diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR wajib dibayarkan maksimal H-7 lebaran. THR paling lambat dibayarkan pada 25 April 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak