SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil menggagalkan rencana tawuran di tiga kapanewon yaitu Imogiri, Banguntapan, dan Bantul dalam beberapa hari terakhir. Saat diamankan mereka rata-rata masih berstatus pelajar ada yang SMP dan SMA.
Dengan demikian, penegakan hukum yang dilakukan berbeda. Sebab, usia mereka masih di bawah 18 tahun dan dikategorikan anak-anak. Sedangkan yang sudah berusia 18 tahun dapat diproses lebih lanjut.
Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, penegakan hukum harus jalan terus walau mereka masih anak-anak. Pasalnya, apa yang telah dilakukan sudah membahayakan dan mengancam jiwa orang lain.
"Harus ditindak karena sudah membahayakan," tegasnya, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga:Pelaku Kejahatan Jalanan di Gedongkuning Masuk Geng Inisial M, Sempat Dibina di Satuan Brimob
Ia mengatakan bahwa memang mereka tidak boleh dipidana seperti orang dewasa. Namun begitu, jika sudah membahayakan harus ditangkap dan dihukum.
"Tapi hukuman yang diberikan tentunya berbeda dengan orang dewasa. Kami sepakat kalau ada kejahatan jalanan tetap ditindak tegas," kata Halim.
Lanjutnya, anak SMA seharusnya sudah bisa berpikir dan membedakan mana yang baik dan salah.
"Mereka kan sudah tahu mana baik dan salah. Cuma umurnya saja yang belum dikategorikan dewasa," ungkapnya.
Itu senada dengan yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang menyatakan bahwa pelaku kekerasan jalanan agar diproses supaya ada efek jera.
Baca Juga:Disdikpora Bantah Pelaku Kejahatan Jalanan Disebut dari Geng Pelajar
"Jika pelakunya (usia dewasa) polisi sudah paham. Tetapi kalau di bawah umur harus ada proses lewat mediasi, yang penting hukum ditegakkan,” katanya di Kompleks Kepatihan, Senin (11/4/2022).
Raja Yogyakarta ini proses hukum yang berjalan melibatkan berbagai unsur lembaga hukum. Di samping itu, latar belakang mereka juga harus diteliti terlebih dahulu.
"Nanti yang akan memutuskan kan pengadilan. Yang penting proses hukumnya berjalan, perkara sampai ke pengadilan itu masalah lain," tuturnya.