SuaraJogja.id - Tiga orang pemuda asal Kabupaten Pesawar, Lampung diringkus polisi lantaran melakukan tindak pencurian di dua lokasi berbeda di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul pada 13 April 2022. Ketiga pelaku yang diamankan yakni DAP (19), DP (22), dan BH (37).
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, saat itu sekira pukul 10.30 WIB, DP berboncengan dengan DAP menggunakan sepeda motor Suzuki FU B 5001 RP dan BH mengendarai Yamaha Lexi AB 6692 GS berangkat dari penginapan di wilayah Parangtritis. Namun, karena hujan pelaku BH berteduh dan kembali ke penginapan.
"Sedangkan DP bersama DAP melanjutkan perjalanan dan sesampainya di Alisa Baby Spa, Jalan Bakulan, Patalan, Jetis, Bantul, sekitar jam 11.30 WIB mereka masuk lalu mengambil tas yang berisi dua HP merek Oppo dan Vivo. Karena saat itu situasinya sedang sepi," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolsek Jetis, Selasa (18/4/2022).
Usai mencuri tas tersebut, mereka tiba di Salon Ayu jam 12.00 WIB, Jalan Imogiri Barat, Nogosari, Sumberagung, Jetis, Bantul, melihat mobil warna hitam terparkir di pinggir jalan. Setelah melihat situasi sepi, lantas DP melihat ada sebuah tas yang letaknya di jok sebelah kiri sopir.
Baca Juga:Aksi Heroik Karyawati Gagalkan Pencurian di Purbalingga Viral, Maling Auto Ketar Ketir
"Kemudian dia memecahkan kaca sebelah kanan depan dengan sebuah obeng dan mengambil tas jinjing warna cokelat berisi uang sebesar Rp30 juta," katanya.
Setelah berhasil mengambil tas jinjing warna cokelat, kedua pelaku melarikan diri ke arah utara dan kembali ke penginapan di wilayah Parangtritis.
"Di sana mereka menghitung uang yang didapat lalu dibagi rata ke masing-masing pelaku," ujarnya.
Pelaku DAP mendapat bagian dari pencurian tas di dalam mobil sebesar Rp6,7 juta. Sedangkan untuk di TKP baby spa, dia mendapat HP merek Oppo A71 warna gold. Tersangka DP dapat bagian Rp9 juta dan HP merek Vivo.
"Si BH hanya dapat uang sebesar Rp6 juta," ujarnya.
Baca Juga:Datang ke Toko Grosir, Emak-emak Curi Telur Ayam, Aksinya Terekam CCTV
Ihwal kronologi penangkapan, menurutnya, jajaran Polsek jetis dibantu Polres Bantul dan Polda DIY melaksanakan penyelidikan selama dua hari. Sehingga bisa diketahui basecamp para pelaku.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, uang dari hasil curian sudah mereka transfer ke keluarganya dan sebagian dipakai untuk foya-foya di Parangtritis. Total kerugian dari dua TKP ini sebesar Rp34 juta" katanya.
Kepada polisi, mereka nekat mencuri karena sama sekali tidak punya uang dan akan beraksi lagi untuk bekal pulang kampung tetapi segera ditangkap polisi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.