SuaraJogja.id - Pelaku pembunuhan berinisial W di Kampung Kuncen, Kelurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan, Kota Jogja terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya. Pelaku yang dalam pengejaran kepolisian berusaha melawan, sehingga harus dilakukan tindakan terukur.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, pelaku W berusia 44 tahun asal Kasihan, Bantul nekat menusuk korban Budi Utomo hingga tewas karena dendam.
"Pelaku memiliki dendam dengan korban yang biasa menyinggung, mengejek hingga melecehkan si pelaku itu," kata Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/4/2022).
Ia mengatakan pelaku kesal karena kerap disinggung tentang hubungannya dengan seorang wanita. Bahkan kedekatan antara pelaku W dengan wanita tersebut menjadi bahan olok-olok oleh korban.
Baca Juga:Ibu Gorok Anak di Brebes Alami Gangguan Jiwa Berat, Ternyata Ini Penyebabnya
"Karena tersinggung, pelaku ini sempat mengingatkan korban agar tidak melakukan lagi. Tapi korban terus mengulangi perbuatannya dan menyulut emosi pelaku," terang dia.
Akibat emosi yang tak terbendung, pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menelepon saksi Sigit melalui whatsapp untuk diajak mencorat-coret rumah korban.
"Saksi hanya membalas agar menemui dia di sekitar Makam Kuncen keesokan harinya," kata dia.
Pada Rabu (13/4/2022) pelaku kembali menghubungi saksi Sigit untuk bertemu. Namun tidak ada jawaban dan pelaku inisiatif ke tempat yang dijanjikan sekitar pukul 06.45 WIB.
Sampai lokasi, pelaku menemui saksi terlebih dahulu di tempat tinggalnya. Namun korban sudah datang lebih dulu dan duduk di atas kursi rotan.
Baca Juga:Sempat Nyaris Kabur, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Berhasil Ditangkap
"Melihat korban, pelaku langsung menendang tapi ditangkis oleh korban. Saksi sempat melerai tapi tidak kuat. Kemudian pelaku W ini mengeluarkan pisau dari saku celana dan menusuk ke bagian dada dan lengan korban sebanyak dua kali," kata dia.
Tikaman pelaku mengenai jantung serta paru-paru korban. Setelah itu pelaku langsung pergi dari lokasi.
"Saksi berusaha menolong korban terlebih dahulu. Namun tidak selamat dan meninggal dunia," katanya.
Polisi berhasil menangkap pelaku W di tempat tinggalnya wilayah Kasihan Bantul pada Senin (17/4/2022) malam. Andhyka mengatakan dalam penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan terukur.
"Ya ada perlawanan saat penangkapan," katanya.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polisi antara lain, baju, celana dan rompi korban yang berlumur darah. Serta celana pendek warna coklat milik pelaku yang digunakan saat insiden tersebut.
"Satu buah kursi dan juga motor merk Honda Astrea milik pelaku diamankan," katanya.
Atas perbuatan W, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 354 ayat 3.
"Adapun ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Andhyka.