Pukat UGM Minta Dewas Tak Lembek Berikan Sanksi jika Pelanggaran Etik Lili Pintauli Terbukti

Zaenur menilai bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan Lili Pintauli tersebut membawa dampak kerugian yang luas.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 April 2022 | 13:25 WIB
Pukat UGM Minta Dewas Tak Lembek Berikan Sanksi jika Pelanggaran Etik Lili Pintauli Terbukti
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK/aa.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK setelah diduga mendapat sejumlah fasilitas mewah. Diduga fasilitas tersebut diterima Lili berupa nonton MotoGP Mandalika serta penginapan di Lombok.

Hingga kini, Dewas KPK masih memproses dugaan pelanggaran etik tersebut, dengan melakukan klarifikasi memanggil sejumlah pihak-pihak terkait.

"Tidak ada yg ditutup-tutupi. Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ibu LPS (Lili PIntauli Siregar)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Pukat UGM: Memalukan dan Coreng Nama Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak