"Melihat korban, pelaku langsung menendang tapi ditangkis oleh korban. Saksi sempat melerai tapi tidak kuat. Kemudian pelaku W ini mengeluarkan pisau dari saku celana dan menusuk ke bagian dada dan lengan korban sebanyak dua kali," kata dia.
![Petugas polisi merapikan barang bukti kasus pembunuhan di Wirobrajan oleh pelaku W saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/4/2022). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/20/78879-barang-bukti-pembunuhan-di-wirobrajan.jpg)
Tikaman pelaku mengenai jantung serta paru-paru korban. Setelah itu pelaku langsung pergi dari lokasi.
"Saksi berusaha menolong korban terlebih dahulu. Namun tidak selamat dan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya W dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 354 ayat 3.
Baca Juga:Sempat Nyaris Kabur, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Berhasil Ditangkap
"Adapun ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Andhyka.