SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyurati beberapa perusahaan yang menunggak pembayaran PBB. Hal itu menyusul dengan kendala pendapatan Pemkot beberapa bulan terakhir.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan langkah itu diambil untuk memaksimalkan penertiban aset milik Pemkot ke depan.
"Kita sedang menertibkan aset Pemkot termasuk optimalisasi pendapatan. Dan memang ada kendala pendapatan. Satu diantaranya terkait kepatuhan wajib pajak ini," kata Heroe usai konsolidasi dengan BPN dan KPK di Ruang Yudhistira, Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/4/2022).
Ia menjelaskan, menindaklanjuti terhadap semua persoalan wajib pajak, mulai perhotelan, restoran, parkir, hiburan, air tanah, PBB, dan segala macam, pihaknya segera menyurati perusahaan yang tercatat menunggak.
Baca Juga:Negara Kantongi Penerimaan Pajak Rp 322 Triliun di 3 Bulan Pertama 2022
"Nanti kami akan menyurati wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Dan juga kami ingin nanti ada kesepakatan dan kerjasama terkait wajib pajak yang belum menyelesaikan tugas mereka," ujar Heroe.
Pihaknya tetap memberi sanksi kepada hotel hingga restoran yang wajib pajak. Namun hal itu ditempuh sebagai langkah terakhir.
"Tergantung kepatuhannya sejauh mana. Ancamannya memang mencabut izin. Tapi upayakan penagihan dulu. Tergantung ketika kesepakatan sudah jalan nanti seperti apa," terang dia.
Heroe memastikan jumlah perusahaan yang menunggak tidak banyak. Namun ada 1-2 perusahaan yang sudah diberikan surat.
"Ada yang sudah kita surati. Kita minta kesepakatan pembayaran ini dilunasi. Tapi jumlahnya tidak banyak," katanya.
Baca Juga:Wajib Pajak Kaget, Padahal Merasa Tidak Pernah Ngemplang Pajak