Terima 3 Laporan Perusahaan Tak Kunjung Bayar THR, Dinsosnakertrans Jogja Sebut Ancaman Pidana Berlaku

Maryustion Tonang mengatakan sudah ada alamat pengelola perusahaan. Ia menegaskan sesuai SE Menaker terbaru, THR harus dibayar penuh di tahun ini.

Galih Priatmojo
Selasa, 26 April 2022 | 09:42 WIB
Terima 3 Laporan Perusahaan Tak Kunjung Bayar THR, Dinsosnakertrans Jogja Sebut Ancaman Pidana Berlaku
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta, Maryustion Tonang memberi keterangan pada wartawan di kantornya, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (25/4/2022). [Muhammad Ilham Baktora / Suarajogja.id]

Hingga Senin (24/4/2022), terdapat 7 perusahaan yang dilaporkan belum melunasi kewajibannya membayar THR. Dari 7 perusahaan, 4 diantaranya sudah membuat surat kesanggupan dan Selasa nanti dibayarkan. 

"Kemarin ada tambahan 7 laporan yang perlu kita konsultasikan. Empat perusahaan sudah membuat kesanggungap pembayaran, hanya saja 3 ini yang belum. Jadi kami harus terus mengingatkan agar perusahaan itu membayar. Kalau tak diingatkan kerap jadi persoal. Artinya kami juga berharap THR ini kan kewajiban, ya maka itu harus diberikan ke pekerja," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak