Pemkab Bantul Akan Beri Sanksi Kepada ASN yang Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas

Bukan aturan baru, ASN eselon berapa pun dilarang mudik menggunakan mobildinas. Baik itu eselon dua, eselon tiga atau eselon empat

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 27 April 2022 | 08:42 WIB
Pemkab Bantul Akan Beri Sanksi Kepada ASN yang Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa akan ada sanksi kepada ASN yang nekat mudik menggunakan mobil dinas. Sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran atau peringatan.

"Sanksi bisa berupa teguran atau peringatan. Itu akan jadi catatan tentang kedisiplinan ASN yang bersangkutan," kata Halim, Selasa (26/2/2022).

Menurutnya, kegiatan mudik bukan merupakan agenda yang tidak ada kaitannya dengan kendinasan. Sehingga para ASN harus mulai disiplin dalam menggunakan fasilitas negara di luar kepentingan-kepentingan pribadi.

Baca Juga:Arus Mudik di Bantul Sudah Mulai Terlihat, JJLS Akan Ditutup Saat Lebaran

"Mudik ini kan memang kepentingan non dinas. Kita harus mendisiplinkan itu," ujarnya.

Larangan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan aturan itu diberlakukan setiap jelang mudik.

"Bukan aturan baru, ASN eselon berapa pun dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Baik itu eselon dua, eselon tiga atau eselon empat," katanya.

Guna memastikan aturan tersebut dipatuhi dan dilaksanakan, ke depannya bakal dilakukan inventarisasi mobil dinas terlebih dahulu. Selanjutnya kendaraan dinas bisa ditempatkan di pool kendaraan milik pemkab.

Baca Juga:H+1 Pembayaran THR, Disnakertrans Bantul Masih Proses Tujuh Aduan

"Apabila mobilnya sudah diinventarisasi lalu dicek kemudian ditaruh di pool milik pemkab. Jadi mudah sekali (pengawasannya)," ujarnya.

Dia berharap supaya semua ASN mengikuti aturan yang mematuhi dikeluarkan pemerintah. Meskipun sudah dua tahun dilarang mudik oleh pemerintah karena pandemi Covid-19. 

"Dan ini kebijakan yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, kami tinggal melanjutkan saja," imbuhnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak