Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pemkab Bantul Larang Takbir Keliling

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, bukan kumandang takbir yang dilarang.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 28 April 2022 | 20:26 WIB
Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pemkab Bantul Larang Takbir Keliling
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang warga melakukan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 1443H.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, bukan kumandang takbir yang dilarang, melainkan arak-arakan yang berpotensi menjadi penularan Covid-19.

"Takbiran tidak dilarang tapi arak-arakannya yang dilarang. Ini masih suasana pandemi, silakan takbiran di masjid, musala atau rumah masing," katanya, Kamis (28/4/2022).

Pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelarangan takbiran. Itu sesuai dengan instruksi Kementerian Agama (Kemenag) terkait larangan takbiran.

Baca Juga:Ancam Tindak Warga yang Main Petasan saat Malam Takbiran, Satpol PP DKI: Membahayakan Keamanan!

"Kemenag sebagai representasi pemerintah pusat maka harus ditindaklanjuti oleh pemkab," terangnya.

Untuk itu, ia meminta masyarakat mengumandangkan takbir di masjid, musala atau rumah.

"Mari mengangungkan nama Tuhan di musala, masjid atau rumah," paparnya.

Dia memperkirakan pemudik yang datang dari luar daerah diprediksi terjadi lonjakan. Sehingga kegiatan takbiran dilarang supaya arus lalu lintas lancar.

"Tujuannya baik untuk memperlancar arus mudik," katanya.

Baca Juga:Imbau Warga Tak Lakukan Takbir Keliling, Pemkot Jaktim: Takbiran di Masjid Saja

Jawatannya pun sudah melakukan pencegahan dengan memberi informasi ke masjid-masjid di Bumi Projotamansari. Harapannya pemberitahuan itu direspons baik.

"Kami sudah tembusi ke masjid-masjid (soal larangan takbiran). Mudah-mudahan itu diindahkan dan kami juga sudah koordinasi dengan kepolisian," ujarnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan salat ied boleh digelar di lapangan maupun di masjid. Namun, untuk acara open house ditiadakan.

"Salat boleh dilaksanakan tapi untuk open house tidak ada. Kami tidak diperkenankan open house di rumah dinas," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak