SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pertanian DIY Sugeng Purwanto menyebut pasokan hewan ternak ke wilayahnya akan mengalami penurunan. Hal itu disebabkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merebak di sejumlah daerah.
Kendati demikian, hingga saat ini penurunan pasokan hewan ternak itu belum dirasakan secara signifikan. Sehingga kebutuhan masyarakat juga masih dapat tercukupi.
"Sementara belum ada angka pengurangan yang drastis. Tapi dengan ada indikasi ini otomatis nanti pengadaan-pengadaan ternak terlebih dari kami sendiri yang akan ada pengadaan untuk kegiatan kami ya ini kita stop dulu," kata Sugeng saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/5/2022).
Langkah itu dilakukan sebagai upaya antisipasi menyebarnya virus PMK di wilayah DIY.
Baca Juga:Cara Aman Konsumsi Daging Segar dan Jeroan Demi Cegah Penyebaran PMK, Bisa Dilakukan di Rumah
"Kita antisipasi dulu, memang tidak akan selancar kemarin pasti akan ada pengurangan (pasokan hewan ternak). Cuma sampai saat ini dampaknya belum terasakan. Hanya kehati-hatian kami," ungkapnya.
Sugeng mengungkapkan bahwa DIY memang belum mampu mencukupi kebutuhan hewan ternaknya secara mandiri. Pasokan dari daerah lain masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kalau prosentase kebutuhan hewan ternak di Jogja itu masih 50:50, masih ada dari luar. Jadi di internal DIY belum bisa mencukupi kebutuhan daging atau hewan untuk diri sendiri," tuturnya.
"Jadi plus minus angkanya 50 persen itu masih harus diterjunkan dari luar. Angka pasti setiap saat berubah, ya plus minus itu masih terima dari luar daerah," sambungnya.
Diketahui bahwa DIY juga bakal membatasi akses masuk hewan ternak ke wilayahnya dalam beberapa waktu ke depan. Walaupun memang hingga saat ini belum ada laporan terkait wabah PMK di DIY.
Baca Juga:Wabah PMK, Sebanyak 26 Ekor Sapi di Magetan Positif Terpapar Virus
Pengawasan itu akan dilakukan secara khusus pada lalu lintas ternak dari berbagai daerah di luar DIY. Pihaknya bersama tim gabungan dari lintas sektoral akan menjaga dan memperketat akses masuk hewan ternak itu.
Selain itu, disampaikan Sugeng, saat ini juga tengah diproses terkait surat edaran (SE) dari Gubernur DIY yang berisi dengan kewaspadaan terhadap wabah PMK ini. SE itu rencananya akan segera diterbitkan sekaligus menjadi bahan sosialisasi kepada masyarakat.
Secara rinci terkait mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak itu, kata Sugeng, nantinya akan ada pos pemeriksaan. Di sana hewan ternak yang akan masuk ke DIY harus melaporkan terlebih dulu data-datanya.
Mulai dari berapa jumlah hewan ternak yang dibawa hingga kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari balai veteriner setempat. Jika semua dinyatakan clear dan aman maka hewan ternak diperbolehkan melintas atau masuk ke DIY.
"Ya, jadi kami lebih kepada kewaspadaan terkait masuknya hewan daerah lain. Kalau itu masuknya dari daerah yang daerah merah atau hitam ya langsung kita tolak untuk balik kanan," tegasnya.