Digugat atas Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas, Pegadaian Angkat Bicara

"Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama."

Eleonora PEW
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:19 WIB
Digugat atas Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas, Pegadaian Angkat Bicara
[ILUSTRASI] Salah satu kantor cabang PT Pegadaian di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Secara periodik, simpanan emas diaudit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.

"Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya," kata Basuki.

Gugatan terhadap Pegadaian itu tercatat dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei yang lalu.

Arie Indra Manurung menggugat Pegadaian dengan nilai gugatan sebesar Rp322,5 miliar. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut "Goldgram". [ANTARA]

Baca Juga:Pegadaian Digugat ke PN Jakpus Terkait Tabungan Emas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak