Kecam Aksi Pengusiran Perempuan di Cianjur yang Diduga Jalani Poliandri, Menteri PPPA: Seharusnya Tak Perlu Dilakukan

Aksi pengusiran perempuan yang diduga menjalani poliandri itu disebut main hakim sendiri

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 18 Mei 2022 | 12:18 WIB
Kecam Aksi Pengusiran Perempuan di Cianjur yang Diduga Jalani Poliandri, Menteri PPPA: Seharusnya Tak Perlu Dilakukan
Polisi saat melakukan olah TKP tempat warga membakar pakaian NN, perempuan yang terciduk melakukan poliandri. [Suara.com/Fauzi Noviandi]

SuaraJogja.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi pengusiran dan pembakaran pakaian seorang perempuan berinisial NN (28) yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang viral pada Senin, (16/5/2022) lalu. 

Aksi pengusiran yang dilandasi dari informasi bahwa NN merupakan perempuan yang diduga telah melakukan poliandri itu dinilai sebagai sebuah tindakan main hakim sendiri. 

"Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam keterangan yang diterima SuaraJogja.id, Rabu (18/5/2022).

Bintang mengatakan seharusnya kejadian yang menimpa NN perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terlebuh dahulu. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat perlu menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus NN ini.

Baca Juga:Seperti Fenomena Gunung Es, Menteri PPPA: Enam Bulan Terakhir Tiada Hari Tanpa Laporan Kekerasan Seksual

Ia menjelaskan bahwa aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban yang disertai dengan caci maki oleh warga tersebut tergolong dalam tindakan main hakim sendiri. Padahal tindakan main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum.

Disampaikan Bintang, bahwa semestinya masyarakat bisa lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan NN melakukan dugaan poliandri secara diam-diam itu. Entah itu karena NN mengalami KDRT, faktor ekonomi, dan lain sebagainya. 
 
"Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban," ujarnya. 

Bintang memastikan KemenPPPA akan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dalam hal ini Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Cianjur dan UPTD PPA Kabupaten Cianjur.

"Khususnya untuk penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum," sambungnya.

KemenPPPA juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Hal itu agar dapat lebih memudahkan aksesibilitas kepada korban.

Baca Juga:Terus Kawal Perpres dan PP dari UU TPKS, Menteri PPPA Sebut Tak Mau UU TPKS Nantinya Tidak Implementatif di Lapangan

Bagi siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak