Kecam Aksi Pengusiran Perempuan di Cianjur yang Diduga Jalani Poliandri, Menteri PPPA: Seharusnya Tak Perlu Dilakukan

Aksi pengusiran perempuan yang diduga menjalani poliandri itu disebut main hakim sendiri

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 18 Mei 2022 | 12:18 WIB
Kecam Aksi Pengusiran Perempuan di Cianjur yang Diduga Jalani Poliandri, Menteri PPPA: Seharusnya Tak Perlu Dilakukan
Polisi saat melakukan olah TKP tempat warga membakar pakaian NN, perempuan yang terciduk melakukan poliandri. [Suara.com/Fauzi Noviandi]

Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, dibuat geram dengan sosok berinisial NN (28) lantaran melakukan poliandri atau memiliki dua suami.

Warga pun mengusir NN bersama keluarganya dari Desa Tanjungsari, Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (13/5/2022) lalu. Video pengusiran itu pun viral di media sosial.

Tak cuma itu, warga pun membakar pakaian milik NN. Kejadian tersebut direkam melalui kamera ponsel dan videonya tersebar di berbagai platform media sosial.

Tokoh masyarakat Aep Ibing (60) mengatakan, pernikahan NN dengan pria lain berinisial UA (32) diketahui usai kerabat dari TS (49) suami pertama NN merasa curiga.

Baca Juga:Seperti Fenomena Gunung Es, Menteri PPPA: Enam Bulan Terakhir Tiada Hari Tanpa Laporan Kekerasan Seksual

Sebab, NN kerap berada di rumah UA di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

"Ketika NN keluar dari rumah UA, kerabat dari suami pertamanya pun mengikutinya. Dan saat di rumah UA, kerabat TS pun menanyakan kenapa NN berada di rumah tersebut," katanya.

Awalnya, kata Aep, NN tidak mengakui. Namun kemudian UA menyebut jika mereka sudah menikah selama 5 bulan. Beberapa kerabat TS pun kaget mendengarnya, sebab NN masih istri sah dari TS.

"Usai kebenaran itu diketahui, TS pun diberitahu dan akhirnya dilakukan musyawarah. Dalam musyawarah itu terungkap semuanya, jika NN menikah lima bulan lalu, dengan dinikahkan oleh seorang ustaz di kampungya NN secara siri," kata dia.

Ia menyebutkan, dalam musyawarah itu melibatkan pihak Polsek Karangtengah yang menjadi aparat di wilayah suami kedua NN, dan hasilnya musyawarah mufakat, diselesaikan secara damai.

Baca Juga:Terus Kawal Perpres dan PP dari UU TPKS, Menteri PPPA Sebut Tak Mau UU TPKS Nantinya Tidak Implementatif di Lapangan

"Akan tetapi setelah pulang, TS pun menceraikan istrinya. Warga yang mengetahui kejadian itu dan bersimpati pun turut mengusir NN beserta keluarganya," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak