Respons Penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad, Kemlu Ungkap Penjelasan dari Singapura

Nota tersebut sudah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui pernyataan tertulisnya.

Eleonora PEW
Kamis, 19 Mei 2022 | 17:41 WIB
Respons Penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad, Kemlu Ungkap Penjelasan dari Singapura
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraJogja.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan tanggapan untuk insiden penolakan yang dilakukan Singapura terhadap Ustaz Abdul somad alias UAS. Menurut Kemlu, setiap negara, termasuk Singapura, memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing.

“Dalam praktik selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya… bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah dalam pengarahan media secara daring, Kamis.

Menanggapi kasus UAS yang ditolak masuk ke Singapura, Faizasyah mengatakan bahwa KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI, termasuk dengan melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan.

Nota tersebut sudah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui pernyataan tertulisnya, yang menyebut alasan penolakan masuk karena UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan

Baca Juga:Komentari Kasus Ustaz Abdul Somad Ditolak Singapura, Menko PMK Muhadjir Effendy Sarankan Jaga Mulut

“Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” kata Faizasyah.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha meluruskan bahwa apa yang dialami oleh Abdul Somad merupakan penolakan masuk (not to land), dan bukan deportasi seperti yang disampaikan sang ustaz dalam video yang beredar.

“Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,” ujar Judha.

Sama seperti Singapura, Judha menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan keimigrasian sendiri yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.

Dalam UU itu disebutkan bahwa merupakan kewenangan Indonesia untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah RI.

Baca Juga:Soroti Kasus UAS Ditolak Singapura, Menko PMK: Sebaiknya Mulai Jaga Mulut, Agar Kita Bertamu ke Tetangga Tak Diusir

Kebijakan penolakan masuk juga dilakukan Indonesia. Sejak Januari hingga 17 Mei 2022, tercatat ada 452 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan keimigrasian, termasuk di antaranya warga negara Singapura.

“Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan kebijakan imigrasi masing-masing mengenai siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” tutur Judha, menegaskan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini