Saleh memaparkan, ada beberapa aturan mendasari pembahasan yang dibeberkan oleh PSHK UII tadi.
Misalnya, berdasarkan Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, bahwa yang berhak menjadi penjabat kepala daerah dalam menuju transisi menuju Pilkada serentak nasional 2024, adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/walikota.
Untuk memahami apakah ketentuan pengisian penjabat kepala daerah dapat diisi dari unsur TNI dan POLRI, maka perlu merujuk Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan lainnya yakni Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan lain yang harus disimak berikutnya adalah Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga:Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM
"Tiga undang-undang tersebut menegaskan, prajurit TNI dan anggota POLRI hanya dapat menduduki jabatan sipil (yakni Penjabat Kepala Daerah) setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif," ungkap Saleh.
Norma di atas ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum angka 3.13.3 Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan bahwa prajurit TNI dan anggota POLRI dilarang menjadi Penjabat Kepala Daerah, apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif.
"Dengan ditegaskannya norma di atas dalam pertimbangan hukum Putusan MK, maka ketentuan ini mengikat disebabkan masuk dalam kategori ratio decidendi. Yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan bahkan menjadi mandat konstitusional," ucapnya.
Dengan demikian seluruh lembaga negara termasuk eksekutif, Kementerian Dalam Negeri ada di dalamnya, wajib melaksanakannya.
Politik hukum pembatasan hak dipilih prajurit TNI dan anggota POLRI di atas adalah konstitusional, secara historis, telah sesuai dengan amanat reformasi 1998, imbuh dia.
Baca Juga:Sri Wiyanti Eddyono: Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat Selama Pandemi
Salah satunya termaktub dalam Konsiderans Bagian Menimbang huruf d Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.