PSHK UII Minta Presiden Ingatkan Menterinya agar Patuh Perundang-undangan dan Putusan MK

Hal itu disampaikan, menyusul adanya pernyataan Kepala Pusat Penerangan dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 17 Mei 2022.

Eleonora PEW
Minggu, 22 Mei 2022 | 13:20 WIB
PSHK UII Minta Presiden Ingatkan Menterinya agar Patuh Perundang-undangan dan Putusan MK
Kampus UII (uii.ac.id)

Norma di atas ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum angka 3.13.3 Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan bahwa prajurit TNI dan anggota POLRI dilarang menjadi Penjabat Kepala Daerah, apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif.

"Dengan ditegaskannya norma di atas dalam pertimbangan hukum Putusan MK, maka ketentuan ini mengikat disebabkan masuk dalam kategori ratio decidendi. Yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan bahkan menjadi mandat konstitusional," ucapnya.

Dengan demikian seluruh lembaga negara termasuk eksekutif, Kementerian Dalam Negeri ada di dalamnya, wajib melaksanakannya.

Politik hukum pembatasan hak dipilih prajurit TNI dan anggota POLRI di atas adalah konstitusional, secara historis, telah sesuai dengan amanat reformasi 1998, imbuh dia.

Baca Juga:Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM

Salah satunya termaktub dalam Konsiderans Bagian Menimbang huruf d Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada juga di dalam Pasal 5 Ayat (5) Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pembatasan ini bertujuan agar TNI dan POLRI tidak masuk dalam ranah politik praktis, agar tidak merusak demokratisasi dan reformasi birokrasi," tegasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Sri Wiyanti Eddyono: Kekerasan Seksual Berbasis Online Meningkat Selama Pandemi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak