Lima Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Beberkan Peran dan Pangkatnya

"Ya mereka [perannya] ada yang penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu," ujar Andika.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Mei 2022 | 16:36 WIB
Lima Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Beberkan Peran dan Pangkatnya
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia ditahan. [Ist]

SuaraJogja.id - Sebanyak 10 anggota TNI diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Sejauh ini sudah ada lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dan lima sisanya masih terus didalami keterlibatannya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan dari 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu memiliki peran masing-masing. Mulai dari hanya menjaga hingga dugaan terlibat dalam kekerasan fisik.

"Ya mereka [perannya] ada yang penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu," ujar Andika saat ditemui awak media, Rabu (25/5/2022).

Lebih lanjut, Andika mengaku belum mengetahui secara detail apakah keterlibatan para anggota tersebut sudah dimulai sejak awal atau tidak. Mengingat sudah cukup lamanya kasus ini terjadi sejak 2011 silam.

Baca Juga:Update Kasus Kerangkeng Manusia, Tetapkan 5 Tersangka dan Masih Dimungkinkan Bertambah

"Saya belum tahu detailnya tapi yang jelas ini lah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang," tuturnya.

Disinggung soal kepangkatan para anggota yang terlibat kasus kerangkeng manusia ini, kata Andika, semua masih berpangkat tamtama bintara.

"Semuanya Tamtama Bintara, kalau pun ada yang Perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan adanya lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Masing-masing tersangka berinisial SG, AF, LS, S dan MP.

"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Tatang dalam keterangan persnya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:Lima Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Dudung 'Galak' Beri Pesan Ini

Lima tersangka itu ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Tatang menerangkan kalau berkas hasil penyidikan kelima tersangka itu sudah dilimpahkan Oditurat Militer Medan

"Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tatang mengungkapkan kalau TNI tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Kalau sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak