Pukat UGM Soroti Peraturan Pemerintah Soal Polri yang Tetap Pertahankan Brotoseno

Adanya dua ketentuan itu, diduga Zaenur menjadi dasar untuk tidak memberhentikan R Brotoseno.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 Juni 2022 | 14:00 WIB
Pukat UGM Soroti Peraturan Pemerintah Soal Polri yang Tetap Pertahankan Brotoseno
Brotoseno [Antara]

Sambo menyebut, keputusan Sidang KKEP itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Dalam persidangan, Brotoseno terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Wyat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

"Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak