Pukat UGM Soroti Peraturan Pemerintah Soal Polri yang Tetap Pertahankan Brotoseno

Adanya dua ketentuan itu, diduga Zaenur menjadi dasar untuk tidak memberhentikan R Brotoseno.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 Juni 2022 | 14:00 WIB
Pukat UGM Soroti Peraturan Pemerintah Soal Polri yang Tetap Pertahankan Brotoseno
Brotoseno [Antara]

Sambo menyebut, keputusan Sidang KKEP itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Dalam persidangan, Brotoseno terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Wyat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

"Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?