Sebelumnya, ES diketahui pernah terlibat kejahatan yang sama, pada 2016 dan ditangani pula oleh Polsek Depok Timur.
Sedikitnya sudah ada tiga titik yang diketahui sebagai tempat beraksi ES di wilayah Kapanewon Depok. Yakni Pringwulung, Pringgolayan, Pugeran.
"Yang bersangkutan pernah juga mencuri laptop di wilayah hukum Kapolsek Kalasan," ucapnya.
Atas kejahatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 2 Juni 2022: Sleman Hujan Petir
Pelaku, ES mengaku mencuri atas desakan kebutuhan ekonomi. Ayah tiga anak ini lebih sering mencari kos dengan pintu terbuka ketimbang yang masih terkunci.
Di saat bersamaan Sayid, korban pencurian, juga hadir di Mapolsek Depok Timur. Sayid mengungkap bahwa tindak pencurian yang ia alami, terjadi sekitar pukul 10.27 WIB sampai 10.30 WIB, pada 17 Mei 2022. Saat itu, pintu kontrakan mereka yang berada di Pringwulung tersebut tak dikunci.
"Pencurian kami ketahui lewat CCTV, kami melihat di rekaman itu ada orang di dalam kos, sedangkan saya berdua dengan teman saya sedang tidur. Tidak tahu kalau ada orang mau ambil laptop," ujarnya.
Kemudian, sore harinya ia dan temannya menyadari bahwa laptop mereka tak ada di tempatnya.
"Kami melapor ke Polsek Depok Timur," ungkap mahasiswa 21 tahun ini.
Baca Juga:Perda KTR Mangkrak Sejak 2014, Dinkes Sleman Beberkan Kendalanya
Kontributor : Uli Febriarni