Maksimalkan Sirekap, KPU Bantul Antisipasi Kelelahan hingga Potensi Meninggal Dunia yang Dialami KPPS

Berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019, menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat ada 894 petugas yang meninggal dunia.

Muhammad Ilham Baktora | Rahmat jiwandono
Minggu, 05 Juni 2022 | 15:10 WIB
Maksimalkan Sirekap, KPU Bantul Antisipasi Kelelahan hingga Potensi Meninggal Dunia yang Dialami KPPS
Ilustrasi Kantor KPU Bantul. [Antara]

SuaraJogja.id - Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diselenggarakan pada 2024 mendatang. Dengan demikian, pekerjaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan bertambah.

Berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019, menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat ada 894 petugas yang meninggal dunia. Sedangkan sebanyak 5.175 petugas mengalami sakit.

Oleh karena itu, KPU berupaya untuk mencegah petugas jatuh sakit ataupun meninggal dunia. Langkah yang dilakukan ialah menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi (sirekap) suara.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, telah melakukan evaluasi tentang petugas yang kelelahan ke KPU DIY dan diteruskan ke KPU pusat. Harapannya dengan aplikasi sirekap bisa meringankan tugas KPPS.

Baca Juga:Vakum 2 Tahun, Warga Kalisat Pandak Bantul Kembali Gelar Merti Dusun

"Kami sudah melakukan uji coba beberapa kali berkaitan dengan sistem sirekap. Dimungkinkan bagian dari terobosan untuk menghitung dan rekapitulasi secara elektronik dan real time," ujarnya, Minggu (5/6/2022).

"Sehingga tingkat kelelahan penyelenggara dalam proses penghitungan (suara) bisa diminimalisir. Itu salah satu upayanya," lanjut dia.

Selain itu, pada Pilkada 2020 juga sudah memberlakukan aturan yang mana usia maksimal petugas KPPS yaitu 50 tahun. Namun demikian, untuk pemilu dan pilkada 2024, jajarannya masih menunggu aturan lebih lanjut dari KPU pusat.

"Nanti akan ada aturan dari KPU tentang syarat-syarat KPPS. Umur petugas KPPS tidak boleh lebih dari 50 tahun dan tidak boleh penyakit komorbid seperti hipertensi atau jaring. Itu cukup efektif mengurangi risiko kelelahan," papar dia.

Ihwal pelaksanaan pemilu, katanya, mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 Pemilu. Sementara pelaksanaan Pilkada memakai UU nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga:Dinas Pariwisata Bantul Tindaklanjuti Video Viral Wisatawan di Gumuk Pasir, Begini Hasilnya

"Di dalam UU nomor 10 tahun 2016 secara eksplisit disebutkan pelaksanaannya pada November 2024. Kalau pemilu sudah ditetapkan tanggalnya 14 Februari 2024."

Ia menambahkan, untuk tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni 2022. Ini karena sesuai UU nomor 7 tahun 2017 Pemilu maka tahapan ditarik 20 bulan.

"Maka tahapan pemilu sudah bulan ini. Pada 24 Februari 2024 besok akan memilih lima jenis pemilihan yakni legislatif yang terdiri dari DPR RI, DPD, DPRD provinsi kabupaten atau kota, dan pilpres," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak