Saat pemeriksaan di Polres Sleman, Bryan yang diketahui anak dari Komisaris Utama Bank Jatim, Suprajarto itu melarikan diri. Hingga akhirnya tertabrak mobil dan dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat.
Diketahui dua anggota kepolisian berinisial AR dan LV yang sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman karena diduga terlibat kasus penganiayaan itu.
Hal itu diketahui etelah Subdit Pengamanan Internal Polda DIY memeriksa 17 saksi yang terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi.
Dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga:Soal Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma, Kuasa Hukum Minta Polda DIY Usut Kasus dengan Adil