Winarno mengatakan bahwa P bisa terancam sampai dipecat karena perbuatan seperti ini sudah dilakukan dua kali. Bahkan yang pertama P pernah menjalani hukuman penjara selama 2 bulan akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Saat itu P mendapatkan sanksi penurunan golongan menjadi golongan 2A. Bukannya jera, P justru berulah lagi dengan melakukan hubungan terlarang dengan sesama ASN sampai pasangannya melahirkan.
"Ini sudah kebangetan. Dua kali melakukan pelanggaran," papar dia.
Pihaknya sudah mengajukan surat pembinaan ke BKD dan kemungkinan besar sanksi dari Bupati akan segera turun untuk keduanya. Namun sangsinya apa winardo mengaku tidak mengetahuinya secara detail karena bukan kewenangannya.
Baca Juga:Digitalisasi Birokrasi ASN, Lembaga Administrasi Negara Kerja Sama dengan Pijar
Kontributor : Julianto