SuaraJogja.id - Bea Cukai Jogja melakukan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) Hasil Tembakau terhadap harga jual eceran rokok elektrik dan minuman bergula dalam kemasan yang dijual di masyarakat.
Pemantauan HTP periode Triwulan II Tahun 2022 ini dilakukan di beberapa wilayah pengawasan Bea Cukai Jogja, di antaranya di Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Bantul. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 6 sampai 9 Juni 2022.
Kegiatan monitoring HTP ini dilakukan secara rutin secara triwulanan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia. Kegiatan triwulanan ini dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok elektrik.
Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.
Baca Juga:Bea Cukai Tingkatkan Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri Lewat Asistensi dan Fasilitasi Ekspor
Selain melakukan pemantauan dan pendataan harga rokok elektrik dan minuman bergula dalam kemasan, petugas juga melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai.
Petugas juga mengimbau agar para pedagang tidak menerima tawaran rokok ilegal, apalagi menjualnya.