SuaraJogja.id - Tiga pria asal Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah mencuri lima unit mobil pikap di wilayah Kabupaten Bantul. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni NRI (44), JM (41), dan SL (47).
NRI dan JM diketahui berasal dari Kabupaten Malang. Sementara SL berasal dari Kota Batu, Jawa Timur.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap punya peran masing-masing. NRI berperan sebagai eksekutor yang mencuri mobil pikap yang terparkir di pinggir jalan.
"Untuk JM tugasnya mengawasi situasi saat NRI melancarkan aksinya. Sedangkan SL berperan sebagai penadah karena ada mobil pikap hasil curian lalu dipreteli spare partnya untuk dijual," ujarnya dalam jumpa pers di halaman Mapolres Bantul pada Selasa (14/6/2022).
Baca Juga:BPBD Sebut Wilayah Bantul Rawan Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Lebih lanjut diterangkan, pada Kamis (2/6/2022) mobil pikap milik Miftah warga Krapyak Kulon RT 4, Panggungharjo, Sewon, Bantul hilang dicuri orang. Sebelumnya pada Rabu (1/6/2022) mobil pikap AB 8831 DT itu sekira pukul 20.00 WIB diparkir di pinggir jalan dalam keadaan pintu tertutup dan terkunci.
"Keesokan harinya korban datang ke tempat parkir mobil pikapnya ternyata sudah enggak ada. Kemudian dia melaporkan kejadian pencurian ini ke Polres Bantul," paparnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bantul mengecek tempat kejadian perkara (TKP), termasuk interogasi terhadap para saksi dan korban. Pun polisi memeriksa rekaman kamera pemantau atau CCTV yang ada di TKP ataupun di seputaran TKP.
"Kami juga lakukan profiling kepada para residivis pelaku pencurian spesialis mobil pikap," katanya.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh petunjuk bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Verza dan memakai jaket. Setelah itu, mobil pikap hasil curian dibawa kabur ke arah Jalan Jogja-Solo menuju Jawa Timur.
Terungkap bahwa kelompok pencuri itu berasal dari Malang, Jawa Timur. Selanjutnya, masih di hari yang sama di mana korban kehilangan mobil pikap, pelaku berputar-putar untuk mencari mobil pikap lagi.
"Mereka waktu putar-putar itu jam 01.30 WIB lalu jam 03.00 WIB mereka berhenti di Kandang Menjangan, Krapyak Kulon, Sewon, Bantul. Karena kami tidak mau kehilangan target maka dibentuk tim yang ditempatkan di berbagai pos perempatan mulai sari simpang empat Druwo hingga Jalan Solo," ujarnya.
Lantas sekira pukul 03.30 WIB, tim curiga melihat ada satu unit mobil pikap melaju dengan kecepatan tinggi melintas di simpang empat Druwo ke arah timur. Di belakangnya juga ada sepeda motor Honda Verza yang seperti ada di rekaman CCTV. Kemudian dilakukan pengejaran sampai di simpang empat Jalan Imogiri Timur.
"Di sana pelaku sedang mengisi bensin di SPBU Giwangan. Kemudian tim langsung menangkap kedua pelaku. Setelah digeledah ditemukam berupa kunci T dan dia mata kunci yang sering dipakai untuk mencuri kendaraan bermotor," ungkapnya.
Selain mencuri mobil pikap di Sewon, TKP lainnya ialah dua kali di Kretek, satu kali di Piyungan, dan satu kali di Jetis. Kepada polisi, tersangka juga pernah mencuri di wilayah Probolinggo dan Bojonegoro.
Karena itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumnya penjara maksimal 7 tahun. Adapun barang bukti yang ikut diamankan meliputi kabel songket, pelat nomor DK 1325 DT, tang potong kabel, kunci inggris, sepasang tali tedown, dua obeng plus dan min, satu rol kecil plester warna hitam.