SuaraJogja.id - Sejumlah siswa di SMP Muhammadiyah Banguntapan dilaporkan tidak bisa mengikuti ujian akibat belum melunasi uang masuk sekolah. Bahkan diketahui ada siswa yang kemudian mengalami perundungan akibat hal tersebut.
Perundungan itu dialami akibat dibagikannya daftar nama anak yang belum melunasi pembayaran uang sekolah itu ke grup WhatsApp wali murid. Lalu daftar itu kemudian tersebar ke siswa yang lain atau teman-teman anaknya hingga timbul perundungan atau ejekan kepada sejumlah siswa yang belum membayar tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora Kabupaten Bantul Isdarmoko mengatakan sudah berkomunikasi dengan pihak sekolah. Ia meminta sekolah bersikap bijak terkait urusan pembayaran tersebut.
Ia meminta masalah pembayaran bisa langsung dikomunikasikan kepada orang tua atau wali murid terkait saja. Tidak perlu diketahui hingga ke siswa yang lain.
"Termasuk itu yang kita sampaikan sebaiknya bagaimana saat diumumkannya. Itu alamatnya kan sebenarnya terkait pembayaran kepada orangtua. Memang sebaiknya orang tua bukan pada anaknya," ujar Isdarmoko saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (11/6/2022).
Isdarmoko juga mengimbau sekolah untuk tidak serta merta melarang siswanya mengikuti ujian. Walaupun memang masih ada persoalan terkait pembayaran uang sekolah atau apapun itu.
"Saya sampaikan bahwa kalau sampai melarang atau tidak memperbolehkan anak ujian itu salah, lebih baik orangtuanya (yang mengurus pembayaran) anaknya biar tetap ujian saja," tuturnya.
Termasuk dengan memberikan kartu ujian sebagai akses siswa bisa mengikuti ujian tersebut.
"Walaupun kartu (ujian) tidak dibagikan anak tetap ujian kan ndak ada masalah. Kalau melarang ujian berarti kan menunda kesempatan anak belajar, bersama teman-temannya, untuk ujian kan gitu," terangnya.
Baca Juga:Lima Siswa SMP Muhammadiyah Banguntapan Urung Ujian, Bupati Minta Hak Anak Dipenuhi
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menyebut ada indikasi pelanggaran terkait dengan persoalan sejumlah siswa di SMP Muhammadiyah Banguntapan yang dilaporkan tidak bisa mengikuti ujian karena belum melunasi uang masuk sekolah.
Asisten ORI Perwakilan DIY Muhammad Rifqi menerangkan seharusnya sekolah dalam memberikan pelayanan tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan tertentu. Aturan tersebut sudah tertuang di Permendikbud hingga Perda.
"Untuk di sekolahan memang untuk pemberian pelayanan pembelajaran tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan. Itu sesuatu yang sudah diatur di Permendikbud nomor 44 tahun 2012 atau kalau di lokal di Perda DIY nomor 10 tahun 2013," kata Rifqi kepada awak media, Jumat (10/6/2022).
Dijelaskan Rifqi, di dalam dua aturan itu sudah tertulis bahwa pelayananan sekolah tidak boleh dikaitkan dengan persoalan pembayaran atau pembiayaan. Aturan itu bahkan berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.
"Ketika itu dikaitkan pasti ada permasalahan. Kalau dilakukan ya tentu yang dilanggar peraturan itu tadi. Dugaannya di situ," terangnya.
Namun memang, kata Rifqi, pihaknya belum dapat menyimpulkan lebih jauh terkait dengan pelanggaran tersebut. Penelusuran masih akan dilakukan ORI DIY mengenai persoalan itu berpengaruh kepada siswa.
"Tapi kami memang belum menyimpulkan sampai dengan hari ini. Kami masih mencoba menelusuri samapai sejauh mana ini mempengaruhi siswa," ujarnya.