SuaraJogja.id - Sejumlah perwakilan pedagang asongan di zona 2 dalam kompleks Candi Borobudur mengadu ke LBH Yogyakarta setelah tidak diperbolehkan untuk berjualan lagi di kawasan tersebut.
Para pedagang menilai keputusan itu diambil secara sepihak dan terkesan diskriminatif. Padahal para pedagang juga sudah berjualan di area tersebut selama bertahun-tahun.
Menanggapi keresahan para pedagang asongan tersebut, Corporate Secretary Taman Wisata Candi (TWC) AY Suhartanto menyebut bahwa sebenarnya komunikasi sudah cukup sering dilakukan oleh pihak manajemen kepada para pedagang.
"Kalau jawaban sebenarnya mereka sudah dijawab sama GM-GM (General Manager) Borobudur ya dulu. Bahwa mereka maunya di zona dua dalam. Itu kan tidak boleh untuk beraktivitas pedagang asong ya. Cuma mereka belum bisa menerima sehingga mereka menempuh beberapa mungkin konsultasi begitu," kata Suhartanto dihubungi awak media, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga:Aturan Baru Naik Candi Borobudur, Harus Pakai Tour Guide hingga Alas Kaki Khusus
Ia mengungkapkan alasan pemindahan pun sudah diberikan kepada para pedagang. Salah satu yang utama adalah terkait dengan kenyamanan.
Diketahui bahwa para pedagang sendiri akan dipindahkan ke area parkiran. Sehingga tidak berada di zona dua dalam atau di depan museum lagi.
"Kenyamanan ya. Pedagang asong kan itu mengganggu kenyamanan dan dulu kan sudah pernah ditata itu. Kemarin dari kebijakan GM-GM itu kan zona dua dalam kan tidak boleh untuk berjualan tapi mereka masih menginginkan itu tetap berjualan di zona dua dalam," ungkapnya.
Disampaikan Suhartanto, para pedagang sendiri memang sudah mengajukan proposal terkait sistem berdagang di area tersebut. Proposal itu sebenarnya disebut telah diberikan sejak awal tahun lalu.
Namun saat ini pihaknya masih melakukan tinjauan atau review lebih lanjut terhadap proposal dari para pedagang itu. Kendati demikian, ditegaskan Suhartanto, semenjak pandemi Covid-19 sudah ada aturan untuk tidak diizinkannya pedagang berjualan di area dalam.
Baca Juga:5 Fakta Seputar Kasus Stupa Candi Borobudur yang Diedit Mirip Jokowi, Kini Polisi Usut Pelaku
"Sebenarnya komitmen dari GM-GM itu semenjak pandemi itu memang sudah tidak diizinkan (berjualan) di dalam. Jadi untuk aktivitas berjualan mereka tetap boleh berjualan tapi di area dalam ini yang tidak diizinkan," paparnya.
Ditanya terkait dengan adanya stan-stan produk komersil yang tetap ada di zona 2 dalam. Ia mengaku malah belum mendapatkan informasi terkait hal itu.
"Saya belum dapat informasi itu (stan-stan komersil), nanti saya cek lagi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 340 pedagang asongan yang berjualan di zona 2 kompleks Candi Borobudur mengaku digusur sehingga tak boleh beraktivitas lagi di area tersebut. Ratusan pedagang yang tergabung dalam 14 komoditas itu merasa ada perlakuan diskriminatif dari manajemen.
Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur Wito Prasetyo menjelaskan ratusan pedagang yang berjualan tepatnya di Museum Karmawibhangga itu terus menerus digeser. Hingga puncaknya mereka tak boleh lagi berjualan di area tersebut.
"Dalam rentan waktu bertahun-tahun itu sudah mulai digeser-geser sampai pada titik depan museum ini. Sudah ada pergeseran pun pedagang sudah mengikuti aturan nurut ikut. Di saat di sini posisi terakhir di belakang ini juga dilarang, tidak diperbolehkan (berjualan)," kata Wito kepada awak media di Kantor LBH Yogyakarta, Rabu (15/6/2022).
Disampaikan Wito, para pedagang bukan tanpa perjuangan. Mereka sudah mencoba untuk berkoordinasi atau konfirmasi secara internal dengan manajemen.
Namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang pasti. Sehingga selalu mengambang dan bahkan memang tidak ada kepastian sama sekali.
"Rencananya mau dimasukkan ke area parkir. Nah parkir ini juga sudah ada kelompok asongan lagi pedagang-pedagang lain dan tentu ini juga akan berbenturan dengan sini. Maka itu harus bertahan tetap jualan di sini (depan museum)," jelasnya.